Suara.com - Polda Sumatera Utara memutuskan tidak menahan delapan tersangka kasus penyiksaan di kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana dengan alasan kooperatif. Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM pun dipertanyakan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai fakta yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa komitmen Kapolri terhadap HAM masih jauh panggang dari api.
"Faktanya masih jauh panggang dari api lah," kata Bambang kepada Suara.com, Minggu (27/3/2022).
Menurut Bambang, penyidik memang memiliki diskresi untuk memutuskan seorang tersangka ditahan atau tidak. Namun, dalam kasus kejahatan HAM ini patut dicurigai apa urgensi dari penyidik tidak menahan para tersangka.
"Pertanyaannya adalah urgensinya apa untuk tidak menahan tersangka? Apalagi ini menyangkut kejahatan berat terkait HAM," katanya.
Berkenaan dengan itu, Bambang juga menilai keputusan penyidik Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka merupakan potret buruk bagi penegakan hukum. Memang, kata dia, konsistensi dalam penegakan hukum ini merupakan salah satu problem yang kerap terjadi di institusi kepolisian.
"Salah satu problem di kepolisian kita itu adalah konsistensi dalam penegakan hukum. Ini potret buruk bagi tegaknya hukum yang berkeadilan," ungkapnya.
"Makanya pengawasan penyidikan itu sangat penting. Tetapi itu semua juga tergantung dari sense of caring pada persoalan terkait HAM," imbuh Bambang.
Batal Ditahan Dalih Kooperatif
Baca Juga: LIPSUS: Kejam! Ini Macam-macam Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Bupati Langkat (Part 2-Habis)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) kemarin delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.
Berita Terkait
-
LIPSUS: Kejam! Ini Macam-macam Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Bupati Langkat (Part 2-Habis)
-
LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
-
Polda Sumut Klaim Tak Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir