Suara.com - Polda Sumatera Utara memutuskan tidak menahan delapan tersangka kasus penyiksaan di kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana dengan alasan kooperatif. Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM pun dipertanyakan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai fakta yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa komitmen Kapolri terhadap HAM masih jauh panggang dari api.
"Faktanya masih jauh panggang dari api lah," kata Bambang kepada Suara.com, Minggu (27/3/2022).
Menurut Bambang, penyidik memang memiliki diskresi untuk memutuskan seorang tersangka ditahan atau tidak. Namun, dalam kasus kejahatan HAM ini patut dicurigai apa urgensi dari penyidik tidak menahan para tersangka.
"Pertanyaannya adalah urgensinya apa untuk tidak menahan tersangka? Apalagi ini menyangkut kejahatan berat terkait HAM," katanya.
Berkenaan dengan itu, Bambang juga menilai keputusan penyidik Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka merupakan potret buruk bagi penegakan hukum. Memang, kata dia, konsistensi dalam penegakan hukum ini merupakan salah satu problem yang kerap terjadi di institusi kepolisian.
"Salah satu problem di kepolisian kita itu adalah konsistensi dalam penegakan hukum. Ini potret buruk bagi tegaknya hukum yang berkeadilan," ungkapnya.
"Makanya pengawasan penyidikan itu sangat penting. Tetapi itu semua juga tergantung dari sense of caring pada persoalan terkait HAM," imbuh Bambang.
Batal Ditahan Dalih Kooperatif
Baca Juga: LIPSUS: Kejam! Ini Macam-macam Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Bupati Langkat (Part 2-Habis)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) kemarin delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.
Liputan eksklusif Suara.com soal kasus kerangkeng manusia di Langkat bisa dilihat di sini.
Berita Terkait
-
LIPSUS: Kejam! Ini Macam-macam Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Bupati Langkat (Part 2-Habis)
-
LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
-
Polda Sumut Klaim Tak Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!