Suara.com - Salah satu operator Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN), angkat bicara soal masalah pencemaran udara yang terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara itu. KCN menduga ada pihak yang sengaja memainkan isu tersebut.
Juru Bicara KCN, Maya S Tunggagini, mengatakan pihak yang diduga sengaja memainkan isu pencemaran udara itu memiliki tujuan dan maksud tersendiri. Namun, ia tak merinci siapa pihak yang dimaksud dan motifnya.
"Kami menduga ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan issue debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN," ujar Maya kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).
Pasalnya, kata Maya, ada delapan operator pelabuhan lain yang ada di Marunda. Kebanyakan, mereka juga melakukan kegiatan bongkar muat komoditas curah seperti batu bara, pasir, dan lainnya.
"Terdapat sedikitnya delapan Pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat terutama komoditas curah seperti batu bara, pasir dan barang curah lainnya," jelasnya.
Maya menyayangkan masalah debu batu bara ini yang hanya diarahkan kepada PT KCN. Karena itu, ia meminta agar dilakukan investigasi lebih jauh untuk mengusut tuntas masalah ini.
"Dinamika terkait issue pencemaran debu batu bara yang berdampak kepada warga Marunda perlu investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya," tuturnya.
Ia juga menyatakan pihaknya sudah berupaya mewujudkan pelabuhuhan hijau atau greenport. Program ini juga dilakukan dengan kerja sama bersama Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Hal ini di dahului dengan menanam jenis tanaman mangrove tahap pertama dan saat ini akan memasuki tahap kedua, selanjutnya melakukan penghijauan di areal Pelabuhan," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama di Balikpapan Berujung Damai: Kami Bersyukur
PT KCN Terbukti Bersalah
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah rampung melakukan penyelidikan soal pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Ia menyebut setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai