Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat kepolisian turun tangan untuk menyelidiki pihak-pihak di balik pemberhentian eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Sebab menurut dia pemecatan Terawan hasil rekomendasi dari perangkat yang 'tidak jelas', sehingga membuat gaduh.
"Yang tidak kalah penting karena ini sudah gaduh, saya akan minta pihak kepolisian untuk menyelediki oknum yang membuat kegaduahan ini dan proses secara hukum. Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi dilakukan oleh orang-perorang," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Sebelumnya, Dasco menganggap pemecatan terhadap Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia/IDI, sebagaimana hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatkan Etik Kedokteran atau MKEK tidak sah. Menurutnya rekomendasi MKEK memberhentikan Terawan berbahaya bagi dunia kedokteran.
"Saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari bisa kami nyatakan pemecatan ini tidak sah," ujar Dasco.
Dasco mengatakan sejumlah hal yang mendasari pemecatan terhadap Terawan itu tidak sah. Pertama bahwa hasil MKEK masih bersifat rekomendasi. Kedua, hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI.
"Sementara pengurus lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik. Lalu kemudian itu kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
Ia juga mendorong Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sasikin untuk menengahi polemik pemecatan Terawan. Menkes diminta berkoordinasi dengan kepengurusan baru di PBI IDI.
"Saya yakin dan percaya menkes dapat memfasilitasi ini kepada pengurus PB IDI yang baru. Karena saya lihat juga pengurus PB IDI yang baru itu kemungkinan bisa mengakomodir atau kemudian bisa melakukan komunikasi dengan baik yang kemudian bisa difasilitasi menteri kesehatan," kata Dasco.
Diketahui, hasil rapat sidang khusus MKEK IDI merekomendasikan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Baca Juga: James Allan Rarung Sebut Pemecatan dr Terawan Belum Keputusan Definitif: Dia Masih Anggota IDI
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu (27/3).
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. "Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Azis.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).
Berita Terkait
-
James Allan Rarung Sebut Pemecatan dr Terawan Belum Keputusan Definitif: Dia Masih Anggota IDI
-
Dibela usai Dipecat dari IDI, Ribka PDIP: Pak Terawan Nasionalismenya Tinggi, Percaya RI Bisa Ciptakan Vaksin Sendiri
-
Minta Menkes Budi Segera Koordinasi ke PB IDI, Pimpinan DPR: Pemecatan Terawan Tidak Sah!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
PT KAI Koordinasi Danantara soal Restrukturisasi Utang Whoosh, Apa Hasilnya?