Suara.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo diketahui telah menyebutkan bahwa mudik lebaran boleh dilaksanakan tahun 2022 dengan syarat sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster. Lalu bagaimana syarat mudik lebaran 2022 naik kereta?
Ini akan menjadi kebijakan mudik pertama di tengah pandemi Covid-19, setelah pemerintah melarang mudik lebaran selama dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2020 dan 2021. Syarat wajib booster itu berlaku untuk penumpang transportasi udara, laut dan darat. Sehingga ada syarat mudik lebaran 2022 naik kereta yang perlu dipatuhi calon penumpang.
Memangnya, mengapa syarat mudik lebaran 2022 harus sudah divaksin booster? Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan bahwa syarat mudik lebaran 2022 berupa vaksinasi booster adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi risiko penularan Covid-19 atau dikenal dengan mitigasi risiko.
Aturan tersebut dinilai sangat baik dan perlu diterapkan. Pasalnya, vaksinasi booster dapat mengurangi penularan Covid-19 di tengah pergerakan atau mobilitas masyarakat yang tinggi.
Selain itu, vaksinasi booster juga dianggap dapat mengurangi penularan Covid-19 di tengah hiruk pikuknya mudik lebaran 2022. Sebab, vaksinasi booster ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus corona yang sebelumnya telah berkurang usai mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Kekebalan tubuh yang diperoleh melalui vaksinasi booster sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan potensi gejala parah hingga kematian yang ditimbulkan.
Lantas, bagaimana aturan dan syarat mudik lebaran 2022 naik kereta?
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait dengan petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yang akan dirancang sejalan dengan SE Satgas Covid-19.
Pihak Kemenhub menyebutkan akan segera menerbitkan SE aturan mudik tahun 2022 jika Satgas Covid-19 sudah merilis syarat mudik di bulan Ramadhan 2022.
Baca Juga: Catat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat
Saat ini, perjalanan kereta api memang sudah tidak mensyaratkan hasil tes Covid-19 antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua (lengkap). Bagi yang masih mendapatkan dosis pertama, maka syarat hasil negatif tes Covid-19 masih tetap berlaku.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan bahwa jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan.
Saat ini, KAI masih beroperasi sesuai dengan SE Kemenhub terbaru yakni SE Nomor 25/2022, yang diterbitkan 9 Maret 2022. Aturan terbaru itu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau dosis ketiga. Selain itu, kapasitas untuk kereta api jarak jauh juga telah ditingkatkan menjadi 100 persen dari kapasitas maksimal.
Penumpang yang sudah vaksin booster atau vaksin kedua hanya perlu menunjukka kartu vaksin dan scan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi penumpang kereta api yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Selain itu, mereka juga harus memperlihatkan kartu vaksin dan scan aplikasi peduli lindungi.
Sementara bagi penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, tes covid-19 dan scan PeduliLindungi. Anak di bawah 6 tahun berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 25/2022 masih tidak dipergolehkan naik kereta api.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya