Suara.com - Satgas COVID-19 mengimbau umat muslim membawa peralatan ibadah sendiri saat melakukan ibadah selama bulan Ramadhan.
Hal itu dinyatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.
Selain itu dia mengimbau warga untuk tetap patuh melaksanakan protokol kesehatan secara ketat ketika menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama akan segera merilis surat edaran terkait protokol kesehatan selama menjalankan praktik ibadah Ramadhan. Namun, pada prinsipnya pengaturan yang diatur akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Selasa.
Beberapa kegiatan ibadah yang perlu tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu kegiatan ibadah berjamaah. Seperti sholat tarawih, shalat wajib maupun iktikaf, dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal.
Selain itu, perlu diperhatikan juga langkah-langkah untuk memastikan tidak timbul kerumunan, baik sebelum maupun sesudah beribadah.
Menurutnya, pengaturan tersebut perlu diatur oleh pemerintah daerah setempat yang mengacu pada edaran Kementerian Agama serta instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing.
Pengaturan protokol kesehatan mencakup memastikan adanya fasilitas untuk mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh serta penggunaan masker selama menjalankan ibadah.
Wiku mengimbau kepada masyarakat agar setelah selesai melaksanakan ibadah untuk dapat segera kembali ke kediaman masing-masing.
Baca Juga: 6 Menu Buka Puasa Khas Aceh yang Paling Dicari, dari Leumang hingga Kanji Rumbi
Diperlukan juga panitia khusus di tempat ibadah sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya.
Perlu juga untuk menjaga kebersihan dan memastikan lancarnya sirkulasi udara di masjid atau mushala.
Jamaah juga diimbau untuk membawa alat ibadah sendiri.
"Baik pengurus dan pengelola masjid atau mushala maupun jamaah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan prinsip bahwa tidak ada satu pun tempat yang bebas dari penularan," ujar Wiku. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Jefri Nichol dan Jule Diduga Sedang Liburan Bersama di Bali
-
Andhara Early Umumkan Perceraian dengan Bugi Ramadhana, setelah 14 Tahun Berumah Tangga
-
Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Mengganti Utang Puasa Ramadan? Simak Hukum Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar