Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melakukan lelang barang-barang yang diberikan oleh para pembalap saat penyelenggaraan MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 18-20 Maret 2022.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudarmanto, mengatakan ada 11 barang pemberian para pembalap yang sudah tersimpan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.
"Kami sedang merencanakan dengan matang karena itu barang langka, ada baju pembalap MotoGP yang ditandatangani, ada topi, sarung tangan dan helm," kata Sudarmanto di Mataram, Selasa (29/3/2022).
Ia mengatakan, barang berharga milik pembalap MotoGP tersebut dihimpun oleh para petugas pada saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika. Proses penghimpunan dibantu pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA).
Proses lelang akan dilakukan secara nasional sehingga semua orang bisa melakukan penawaran.
Masyarakat yang ingin mendapatkan barang pemberian pembalap tersebut bisa mendaftarkan diri di KPKNL Mataram.
Sebelum melelang, kata Sudarmanto, pihak KPKNL Mataram dibantu oleh tim ahli penaksir dari berbagai asosiasi, seperti Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang paham nilai barang-barang otomotif yang dipakai oleh para pembalap ternama.
"Nanti ada harga terendah yang ditetapkan karena barang-barang itu harganya tak terhingga walaupun harga spidolnya Rp5.000, tapi yang mencoret pembalap terkenal," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah pembalap MotoGP yang beraksi di Sirkuit Mandalika juga sempat memberikan peralatan balap kepada penonton usai balapan. Di antaranya adalah pembalap dari tim Aprilia Racing, Aleix Espargaro yang memberikan helm kepada penonton di tribun.
Selain itu, pembalap dari tim Monster Energy Yamaha, Fabio Quartararo, juga melemparkan sarung tangannya kepada para penonton di tribun usai balapan pada Minggu (20/3). (Antara)
---
Catatan Redaksi:
Terhadap artikel ini telah dilakukan revisi atau ralat, setelah sebelumnya mempublikasikan ulang berita dari LKBN (Lembaga Kantor Berita Nasional) Antara yang pada Selasa (29/3) malam memberitakan bahwa barang yang dilelang berasal dari pemberian pembalap kepada penonton, dengan sumber yang disebut adalah Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu NTB. Antara kemudian diketahui baru menulis ulang berita versi ralat pada Rabu (30/3) sore, atau setelah artikel di Suara.com ini naik pada subuhnya. Namun, artikel aslinya di Antara yang terdapat teks "barang pemberian pembalap kepada penonton" itu tidak dicabut, bahkan masih bisa diakses dan ada dalam indeks berita Antara sampai Jumat (1/4). Meski begitu, kami pun kemudian sudah memutuskan merevisi artikel ini. Demikian agar dapat dipahami dan dimaklumi. Terima kasih.
Berita Terkait
-
Masih Pemulihan Pascakecelakaan di Mandalika, Marc Marquez Absen di MotoGP Argentina
-
Resmi, Marc Marquez Absen di MotoGP Argentina 2022
-
Nyesek! Driver Ojol Gagal ke MotoGP Mandalika Gegara Covid-19, Sandiaga Uno Janjikan Bisa Nonton Gratis Tahun Depan
-
The Best 5 Oto: Suzuki Gixxer SF 250 Andalan Joan Mir di Jalan Macet, MotoGP Mandalika 2022 Jadikan Senggigi Berpendar
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka