News / Metropolitan
Rabu, 30 Maret 2022 | 10:19 WIB
SIM Keliling Polresta Denpasar. Foto : Instagram @satlantas_polrestadenpasar

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Antara)

Load More