- Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku DM dan MG atas penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat.
- Insiden pada 26 April 2026 tersebut dipicu oleh perselisihan yang terjadi saat pertandingan sepak bola antar pelaku dan korban.
- Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal penganiayaan.
Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk pelaku penyiraman air keras terhadap KA yang saat itu melintas di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (26/4/2026).
Kedua pelaku berinisial DM dan MG diringkus polisi usai dilakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV.
“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Prasetyo, mengatakan DM ditangkap saat berada di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin (27/4) dini hari. Sementara itu, MG yang diduga berperan sebagai eksekutor lebih dulu diamankan di wilayah Cengkareng.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, penyiraman air keras dipicu akibat perselisihan saat pertandingan sepak bola.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman cairan kimia ini diduga dipicu setelah sebelumnya terjadi perselisihan dalam pertandingan sepak bola. Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” ucapnya.
Dari tangan kedua pelaku, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di balik jeruji Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi
Keduanya dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi
-
Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?
-
Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?
-
Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan
-
Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular