News / Metropolitan
Rabu, 29 April 2026 | 18:52 WIB
Ilustrasi air keras. Seorang istri membayar orang untuk menyiram air keras ke suaminya. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku DM dan MG atas penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Insiden pada 26 April 2026 tersebut dipicu oleh perselisihan yang terjadi saat pertandingan sepak bola antar pelaku dan korban.
  • Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal penganiayaan.

Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk pelaku penyiraman air keras terhadap KA yang saat itu melintas di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (26/4/2026).

Kedua pelaku berinisial DM dan MG diringkus polisi usai dilakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV.

“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Prasetyo, mengatakan DM ditangkap saat berada di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin (27/4) dini hari. Sementara itu, MG yang diduga berperan sebagai eksekutor lebih dulu diamankan di wilayah Cengkareng.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, penyiraman air keras dipicu akibat perselisihan saat pertandingan sepak bola.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman cairan kimia ini diduga dipicu setelah sebelumnya terjadi perselisihan dalam pertandingan sepak bola. Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” ucapnya.

Dari tangan kedua pelaku, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di balik jeruji Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

Keduanya dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Load More