Suara.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah tidak mengebiri peran dan jasa ulama serta pesantren. Permintaan Muhaimin itu menyusul beredarnya kabar bahwa frasa madrasah hilang dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Padahal, ditegaskan Muhaimin dalam UU Sisdiknas Tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).
Muhaimin mengatakan madrasah yang menjadi bagian dari pendidikan pesantren selama ini telah terbukti berhasil mencetak tunas-tunas bangsa yang berakhlak, berbudi pekerti dan memiliki wawasan keagamaan serta kebangsaan yang tidak perlu diragukan lagi. Karena itu, ia meminta frasa madrasah tetap harus ada, tidak bisa dihilangkan begitu saja.
"Apa urgensinya mencoret frasa madrasah? Ada agenda apa di balik pencoretan ini, kalau sebelumnya ada kok sekarang tidak ada? Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele karena ini sama dengan kesengajaan untuk melupakan jasa ulama dan pesantren,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Muhaimin berpandangan UU Sisdiknas jelas memiliki peran signifikan dalam dunia pendidikan di Tanah Air. Namun apabila nantinya frasa madrasah dihilangkan, hal itu bisa berdampak terhadap generasi muda bangsa yang tidak akan lagi mengenal istilah madrasah.
"Kalau istilah madrasah saja tidak dikenal lagi nantinya, apalagi sejarahnya,” kata Muhaimin.
Menteri Nadiem Buka Suara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim akhirnya bersuara mengenai polemik frasa Madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan di dalam RUU Sisdiknas.
Nadiem menegaskan tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.
"Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak terbesit sekalipun di benak kami," kata Nadiem, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Madrasah Disebut-sebut Bakal Dihapus Di RUU Sisdiknas, Begini Respons Menag Yaqut
Nadiem menjelaskan, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ucapnya.
Diketahui, dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah tidak lagi menyebut satuan pendidikan dasar maupun menengah, diganti dengan jenjang pendidikan dasar kelas 1 sampai 9, dan jenjang pendidikan menengah kelas 10 sampai 12.
Sementara, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, satuan pendidikan ditulis secara jelas seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.
Berita Terkait
-
Madrasah Disebut-sebut Bakal Dihapus Di RUU Sisdiknas, Begini Respons Menag Yaqut
-
Menteri Nadiem Buka Suara Soal Polemik Hilangnya Madrasah dari RUU Sisdiknas
-
Polemik Kata Madrasah Hilang Dalam Draf RUU Sisdiknas, Pakar Pendidikan: Bentuk Eliminasi Posisi Strategis dan Histori
-
Fraksi PPP DPR Tolak Revisi UU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Dihilangkan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?