Suara.com - Langkah kepolisian menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama mendapat dukungan Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III Habiburokhman memandang penetapan tersangka itu menjadi langkah bagus.
"Ya bagus ya kami support Polri, kami dukung," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Menurut Habiburokhman, penetapan tersangka Saifuddin merupakan bentuk Polri menampung aspirasi masyarakat. Selain tentunya penetapan tersangka itu didasarkan pada bukti dan adanya pelanggaran yang dilakukan Saifuddin.
"Ini maksimal menampung aspirasi masyarakat karena itu menag jelas-jelas melanggar hukum lah menodai agama," kata Habiburokhman
Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencianbermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu.
Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.
Baca Juga: Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Ungkap Lokasi Terkini Pendeta Saifuddin Ibrahim
“Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan,” katanya.
Gandeng FBI
Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat 18 Maret, serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa 22 Maret 2022.
Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Ungkap Lokasi Terkini Pendeta Saifuddin Ibrahim
-
Bisa Intervensi Saksi dan Hilangkan Barang Bukti, DPR Heran Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs
-
Pendeta Saifuddin Hina MUI 'Mental Konslet', Anwar Abbas: Capek Saya Tidak Mau Bikin Gaduh
-
Resmi! Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Usai Minta 300 Ayat Alquran Dihapus dan Hina Rasulullah
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India