Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merasa beran dengan langkah Polda Sumatra Utara yang tidak menahan Dewa Perangin Angin dan para tersangka lain di kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat. Padahal bisa jadi melenggang bebasnya para tersangka tersebut bisa berdampak terhadap hilangnya barang bukti.
Sebab, menurut Habiburokhman bukan tidak mungkin para tersangka kemudian berkonsolidasi untuk menghilangkan jejak tindakan kejahatan mereka terhadap para korban di kerangkeng manusia.
"Bagaimana polisi bisa menjamin para tersangka tidak melakukan konsolidasi para calon saksi untuk menghilangkan alat bukti kesaksian dan tidak menghilangkan alat alat butki yang di kebun itu. Jadi saya pikir ya kita heran kenapa gak ditahan ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Habiburokhman lantas membandingkan penahanan terhadap tersangka dalam perkara lainnya, yang bahkan lebih ringan daripada perkara kerangkeng manusia.
"Ya ini kan soal nyawa, kemudian soal penghilangan kebebasan tindak pidana yang sangat serius, jelas di atas lima tahun semua," kata Habiburokhman.
"Jadi sangat wajar untuk ditahan. Dan yang paling bahaya dalam tindak pidana yang terjadi berkelanjutan itu penghilangan barang bukti, itu yang paling bahaya," tandasnya.
Harus Objektif dan Tak Diskriminatif
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani mengemukakan bahwa penyidik memang memiliki wewenang untuk menahan atau tidaknya tersangka berdasar pertimbangan subjektif dan objektif. Namun kewenangan ini tidak boleh digunakan penyidik secara diskriminatif.
"Jika dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat jajaran Polda Sumut memutuskan untuk tidak menahan karena alasan para tersangkanya kooperatif, maka dalam kasus-kasus pidana lain yang para tersangkanya juga kooperatif tidak boleh dilakukan penahahan. Komisi III akan dalami lebih lanjut alasan-alasam Polda Sumut ini dan juga membandingkan dengan kasus-kasus lain di Sumut untuk menyimpulkan ada-tidaknya diskriminasi dalam proses hukum," kata Arsul kepada Suara.com, Senin (28/3/2022).
Menurut Arsul, jika ditemukan adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia ini, Komisi III akan memberikan peringatan kepada Polda Sumatera Utara. Apalagi, jika merujuk pada pertimbangan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, para tersangka kasus kerangkeng manusia ini memenuhi kriteria untuk ditahan. Karena, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Ini yang perlu dipertanyakan, bahkan terkesan lambatnya proses penanganan kasus ini juga perlu didalami. Kita harus terus kawal kasus ini," ujar Arsul.
Alasan Kooperatif
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin, putra sulung sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Berita Terkait
-
Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dianggap Janggal, LPSK Ungkit Ucapan Kapolri soal Ikan Busuk dari Kepala
-
Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?
-
Polda Sumut Batal Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dalih Kooperatif, ISESS: Komitmen Kapolri soal HAM Jauh Panggang dari Api
-
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
Ribuan Liter Air Bersih Terus Didistribusikan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
-
Terobos Palang Pintu KA, Taksi Xanh SM Ringsek Dihantam Kereta di Perlintasan Kampung Bandan
-
Lapor Polisi Usai Diteror Bangkai Ayam hingga Molotov, DJ Donny: Saya Bukan Takut, Tapi...
-
Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
-
Malam Tahun Baru Jakarta Jadi Wadah Doa Lintas Agama Bagi Korban Bencana Sumatera
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Tutup Tahun 2025 di Lapangan, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan