Suara.com - Gugatan yang diajukan Partai Ummat kepada Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold ditolak. Berikut kronologi Partai Ummat menggugat Presidential Threshold ke MK.
Partai Ummat menilai bahwa sistem demokrasi di Indonesia masih berantakan, khususnya pada sistem pemilihan presiden. Adanya Presidential Threshold menjadi sorotannya. Hal itu disampaikan oleh .
"Kemudian sistem demokrasi terutama untuk pemilihan presiden juga terkesan awur-awuran, ada presidential threshold yang tinggi 20% dari perolehan kursi ataupun 25% akumulasi peroleh secara nasional," kata Ridho Rahmadi Ketua Umum Partai Ummar yang juga jadi menantu Amien Rais.
Dianggap Tak Masuk Akal
Ridho melihat bahwa jika ada partai politik yang ingin mencalonkan figur Pilpres 2024 mendatang harus berbasis kepada Pemilu 2019. Menurutnya ini tidak masuk akal.
"Jika partai ingin mencalonkan Presiden harus berbasis Pemilu 2019 tidak masuk akal. Keputusan MK pada saat itu salah satu yang pernah saya baca bahwa mereka mengklaim para pemilih di 2019 itu sadar suaranya akan dipakai di 2024 ada yang sadar suaranya akan jadi basis pencapresan? tidak ada tidak ada yang sadar," ungkapnya.
Ajukan Judicial Review
Berdasarkan kondisi di atas, Partai Ummat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Jika dikabulkan maka pendiri Partai Ummat yakni Amien Rais akan menjadi presiden.
"Ada 2 klausul, klausul pertama adalah presidensial threshold agar 0% langsung klausul kedua pencapresan berbasis hasil pemilu 2019 itu yang akan kita sasar. Jika Allah mengizinkan kenapa kita tidak bermimpi Amien Rais jadi presiden," imbuhnya.
Gugatan Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Partai Ummat terkait Presidential Threshold. Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditolak karena Partai Ummat belum pernah mengikuti pemilihan umum atau pemilu.
"Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," kata Wakil Ketua MK Aswanto. MK menetapkan sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam mempertimbangkan putusan perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 tertanggal 14 Januari 2021.
Partai Ummat adalah partai yang belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik secara adminisrasi maupun faktanya. Hal ini berarti ia tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun faktual. Partai Ummat dalam proses pemohon sebagai partai politik yang baru mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Demikian kronologi pengajuan gugatan oleh Partai Ummat. Namun gugatan itu ditolak sepenuhnya karena Partai Ummat tidak memenuhi syarat dan belum diverifikasi oleh KPU. Oleh karena itu, Partai Ummat tidak valid secara administratif.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Presidential Threshold, Amien Rais dan Partai Ummat Gigit Jari
-
Gugatan Partai Ummat Ditolak, MK Beralasan Partai Besutan Amien Rais Itu Belum Pernah Ikut Pemilu
-
Gugatan Partai Ummat Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden Ditolak Mahkamah Konstitusi
-
6 Pernikahan Keluarga Pejabat Paling Fenomenal, Terbaru Adik Jokowi dan Ketua MK
-
Bela Jokowi, Ruhut Sitompul Semprot Amien Rais: Sudah Tua Bangka dan Bau Tanah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump
-
Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda
-
Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?
-
Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas
-
Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka
-
Tegang! Upaya Eksekusi Rumah Dinas TNI di Slipi Diwarnai Adu Mulut, Warga Minta Prabowo Turun Tangan
-
Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng
-
Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi
-
Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?