Suara.com - Pemerintah menetapkan status Pertalite dengan RON 90 sebagai BBM Penugasan, menggantikan Premium yang memiliki RON 88. Penetapan ini kemudian membuat masyarakat bertanya-tanya. Apa sebenarnya arti dari BBM Penugasan?
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, pemerintah menetapkan Pertalite sebagai bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau BBM Penugasan.
Penetapan ini tercatat dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Banyak yang kemudian bertanya tentang apa pengertian JBKP atau BBM Penugasan. Selain BBM Penugasan, ada pula BBM Tertentu dan BBM umum. Tiga jenis ini memiliki formula yang berbeda terkait penentuan harga.
Jadi, BBM Penugasan merupakan jenis bahan bakar yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam perpres tersebut pada pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa JBKP merupakan bahan bakar yang berasal dan diolah dari minyak bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar nabati atau biofuel sebagai bahan bakar dengan jenis, standar dan mutu tertentu.
JBKP atau BBM Penugasan didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Dalam pasa 4 dijelaskan, penyediaan dan pendistribusian JBKP atau BBM Penugasan dilaksanakan badan usaha melalui penugasan badan pengatur.
Kuota BBM Penugasan
Baca Juga: Gantikan Premium, Pertalite Oktan 90 Jadi Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP
Kuota BBM Penugasan atau Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter. Artinya, dalam satu bulan kuota Pertalite di seluruh wilayah Tanah Air kurang dari 2 juta kiloliter.
Padahal, penyaluran Pertalite sampai dengan bulan Februari 2022 sebesar 4,258 juta kilo liter. Jumlah tersebut sudah melebihi 18,05 persen dari kuota Februari secara year to year.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15% dari kuota normal," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR dalam laman Kementerian ESDM.
Dalam rilis Kementerian ESDM, harga Pertalite sebagai BBM Penugasan adalah Rp 7.650 per liter. Harga tersebut sudah termasuk PPN dan PBBKB.
BPH Migas akan melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan serta pendistribusian BBM Penugasan. Hal tersebut turut diatur dalam keputusan menteri.
Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kontributor : Lukman Hakim
Tag
Berita Terkait
-
Pertamax Akan Naik Bulan Depan, Begini Rincian Harganya
-
DPR Setujui Harga Pertamax Naik, Publik Ingatkan Puan Maharani Pernah Menangis saat Harga BBM Naik Era SBY
-
Bantah Setujui Harga Pertamax Naik Rp 16.000, Komisi VI DPR: Cuma Dukung Harga BBM Sesuai Minyak Dunia
-
Jleb! Reaksi Warganet Soal Harga Pertamax Naik, Singgung Megawati sampai Jefri Nichol
-
Soal Harga BBM yang Naik, DPR Minta Pemerintah Tidak Bohongi Rakyat
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen