Suara.com - Komisi III DPR RI berencana melakukan kunjungan ke Langkat, Sumatra Utara. Kunjungan itu bertujuan untuk mendalami segala kejanggalan yang terjadi dalam pengungkapan perkara kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kepastian adanya kunjungan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa saat ditanya perihal Polda Sumatra Utara yang tidak menahan para tersangka di kasus kerangkeng manusia.
"(Komisi III) berkunjung ke sana. Panja penegakkan hukum akan ke Sumatra Utara dalam rangka menindaklanjuti hal-hal yang aneh dalam proses di Langkat itu," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Namun, Desmond belum memastikan kapan waktu kunjungan tersebut dilaksanakan.
Sementara itu, Anggota Komisi III Habiburokhman mengatakan pihaknya tentu akan menanyakan perihal perkara tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila ada rapat kerja bersama dalam waktu dekat.
Untuk saat ini, diakui Habiburokhman belum ada agenda rapat dengan Kapolri.
"Belum ada. Tapi nanti kalau ada rapat dengan Polri itu akan kita tanyakan," ujarnya.
Habiburokhman sendiri merasa berang dengan langkah Polda Sumatra Utara yang tidak menahan Dewa Perangin Angin dan para tersangka lain di kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat.
Padahal bisa jadi melenggang bebasnya para tersangka tersebut bisa berdampak terhadap hilangnya barang bukti.
Sebab, menurut Habiburokhman bukan tidak mungkin para tersangka kemudian berkonsolidasi untuk menghilangkan jejak tindakan kejahatan mereka terhadap para korban di kerangkeng manusia.
"Bagaimana polisi bisa menjamin para tersangka tidak melakukan konsolidasi para calon saksi untuk menghilangkan alat bukti kesaksian dan tidak menghilangkan alat alat butki yang di kebun itu. Jadi saya pikir ya kita heran kenapa gak ditahan ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Habiburokhman lantas membandingkan penahanan terhadap tersangka dalam perkara lainnya, yang bahkan lebih ringan daripada perkara kerangkeng manusia.
"Ya ini kan soal nyawa, kemudian soal penghilangan kebebasan tindak pidana yang sangat serius, jelas di atas lima tahun semua," kata Habiburokhman.
"Jadi sangat wajar untuk ditahan. Dan yang paling bahaya dalam tindak pidana yang terjadi berkelanjutan itu penghilangan barang bukti, itu yang paling bahaya," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani mengemukakan bahwa penyidik memang memiliki wewenang untuk menahan atau tidaknya tersangka berdasar pertimbangan subjektif dan objektif. Namun kewenangan ini tidak boleh digunakan penyidik secara diskriminatif.
"Jika dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat jajaran Polda Sumut memutuskan untuk tidak menahan karena alasan para tersangkanya kooperatif, maka dalam kasus-kasus pidana lain yang para tersangkanya juga kooperatif tidak boleh dilakukan penahahan. Komisi III akan dalami lebih lanjut alasan-alasam Polda Sumut ini dan juga membandingkan dengan kasus-kasus lain di Sumut untuk menyimpulkan ada-tidaknya diskriminasi dalam proses hukum," kata Arsul kepada Suara.com, Senin (28/3/2022).
Menurut Arsul, jika ditemukan adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia ini, Komisi III akan memberikan peringatan kepada Polda Sumatera Utara. Apalagi, jika merujuk pada pertimbangan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, para tersangka kasus kerangkeng manusia ini memenuhi kriteria untuk ditahan. Karena, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Ini yang perlu dipertanyakan, bahkan terkesan lambatnya proses penanganan kasus ini juga perlu didalami. Kita harus terus kawal kasus ini," ujar Arsul.
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit
-
Bisa Intervensi Saksi dan Hilangkan Barang Bukti, DPR Heran Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs
-
Berpeluang Dituntut Hukuman Mati, Habiburokhman Minta KPK Ikut Usut Mafia Minyak Goreng: Jangan Ragu Pak!
-
Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur
-
Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi
-
Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City
-
Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis
-
Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia
-
Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat