Suara.com - Acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa (29/3/2022) malah berbuntut panjang. Kali ini muncul Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid yang menyebut kalau asosiasinya dicatut untuk kepentingan politik.
Melalui surat resminya, APDESI yang dipimpin oleh Arifin Abdul Majid merupakan asosiasi yang sah bahkan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016. Ia protes kalau namanya malah digunakan oleh orang lain.
"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin dalam surat pernyataan sikapnya yang dikutip Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Dalam surat itu, Arifin juga mempertanyakan mengapa pemerintah masih memperbolehkan nama APDESI digunakan oleh orang yang tidak memiliki hak.
Ia juga menyesalkan nama APDESI digunakan untuk menjadi alat dukungan Jokowi tiga periode.
Selanjutnya, Arifin meminta kepada Polri untuk bisa mengungkap aktor intelektual dari penggiringan isu seolah-olah APDESI mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
"Serta telah mencemarkan kehadiran bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden tiga periode dari seluruh anggota APDESI," ungkapnya.
Dalam surat tersebut juga dicantum keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001295.AH.01.08. Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Dalam ketetapan itu tertera susunan pengurus dan pengawas seperti Ketua Umum Arifin Abdul Majid, Sekretaris Jenderal Muksalmina, Bendahara Umum Tasman, Ketua Suhardi, Sekretaris Ipung Surya Purna Nugraha, Anggota Patrika Susana dan Warson.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Wacana Jabatan 3 Periode
Tidak ada nama Surtawijaya yang pada acara Silatnas kemarin disebut sebagai Ketum APDESI. Ketetapan itu dikeluarkan Kemenkumham pada 20 September 2021.
APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode
Sebelumnya, Surtawijaya yang disebut selaku Ketum APDESI, secara terang-terangan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan deklarasi untuk mendukung Jokowi tiga periode. Deklarasi tersebut bakal dilakukan usai momen hari raya Idul Fitri 2022.
"Habis lebaran kami deklarasi," kata Surtawijaya saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Surtawijaya lantas menerangkan bahwa dukungan tersebut bukan semata-mata keinginan mendadak dari para kepala desa. Namun ia menganggap kalau APDESI memiliki utang kepada Jokowi yang sudah mengabulkan tuntutan, di mana salah satunya ialah mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali.
"Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ingin Presiden Jokowi Menjabat 3 Periode, Ketua Umum Apdesi : Beliau Peduli Sama Kita
-
Nyelekit! Kades se-Indonesia Dukung Jokowi 3 Periode, PKS: Bisa Asal Jadi Kepala Desa
-
Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Wacana Jabatan 3 Periode
-
Didukung 3 Periode oleh Asosiasi Kepala Desa, Jokowi: Kita Harus Patuh Terhadap Konstitusi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
-
Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis
-
Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?
-
Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA
-
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
-
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus