Suara.com - Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) akan melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang di kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Bareskrim Polri pada Kamis (31/3/2022).
Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini membuat laporan polisi mewakili empat orang korban kerangkeng manusia tersebut.
"Iya betul, nanti kami ke Bareskrim. Bukti yang disiapkan yaitu kesaksian korban berdasarkan hasil investigasi melalui wawancara mendalam terhadap empat orang korban," kata Anggota Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Dia menyebut laporan ini ditujukan untuk mendorong pihak kepolisian untuk serius memproses kasus temuan pelanggaran HAM ini hingga ke aktor intelektualnya.
"Mengingat perkembangan proses hukum kasus Kerangkeng Langkat yang beredar bahwa Polda Sumut belum dapat mengakomodir pasal-pasal yang dilanggar dan hanya menyasar pada aktor lapangan," ujarnya.
Diketahui, perkembangan terkini dari kasus ini adalah Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Pengacara: Statusnya Tahanan Kota
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Berita Terkait
-
Fakarich Guru Trading Indra Kenz Dipanggil Bareskrim Polri
-
Sempat Mangkir, Guru Indra Kenz Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini
-
Sempat Mangkir, Guru Trading Indra Kenz Bakal Diperiksa Hari Ini
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Pusham: Kepastian Hukum Menjadi Luntur!
-
Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial
-
Stok Beras BULOG Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari
-
Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah
-
WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis
-
Di Balik Narasi 'Kecerdasan Bukan dari Sekolah': Mengingatkan Kembali Tanggung Jawab Negara
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Mensesneg Minta Masyarakat Tak Lakukan Aktivitas yang Picu Kebakaran
-
Kabel Listrik Bermasalah, Ratusan Jaecoo J7 Kena Recall