Suara.com - Kabar dibebaskannya terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto pada Rabu (30/3/2022) ini membuat publik geger.
Dekan FISIP Unri itu divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pencabulan di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya.
Sontak, kabar vonis bebas Dekan FISIP ini menuai kontra di kalangan warganet.
"Dis! Speecheless," cuit akun Twitter @AREAJULID dikutip Suara.com pada Kamis (31/3/2022).
Akun Twitter tersebut juga menyematkan tangkapan layar pemberitaan yang menyebut bahwa Dekan FISIP Unri nonaktif divonis bebas karena tiddak terbukti melakukan pencabulan.
Warganet lantas menuliskan beragam tanggapan terkait dibebaskannya Dekan FISIP Unri ini lantaran tidak terbukti bersalah.
"Untuk kasus pelecehan seksual ini, pelaku nya memang paling sulit untuk ditangkap. Karena kebanyakan buktinya gak ada atau tidak cukup kuat. Walau sudah ada pengakuan dari korban, tapi tanpa adanya bukti ya percuma juga. Keknya perempuan sekrang udah wajib bawa alat setrum sih," tulis warganet.
"wkwk kalo bukti yang dimaksud bukti jelas berupa video/foto mah namanya syuting film bo*** bukan pelecehan," ujar warganet geram.
"emang benar-benar spechless, alasan dibebaskan karena hanya memiliki dua barang bukti dan dua barang bukti tidak cukup kuat untuk menahannya. ada yang janggal barang bukti hp dan sim card di musnahkan, kenapa di musnahkan padahal itu milik korban?" komentar warganet.
Baca Juga: Resmi Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual, Syafri Harto Sujud Syukur Nangis Terharu
"Beneran hilang akal. Kayaknya kamu hilang akal," imbuh warganet.
Dekan FISIP Unri, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas
Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Syafri Harto merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya pada November 2021 lalu.
Sidang vonis Syafri Harto sebelumnya sempat ditunda, yang harusnya digelar, Selasa (29/3/2022) pukul 10.00 WIB diundur jadi pukul 13.00 WIB. Namun, akhirnya ditunda dan dibacakan vonisnya pada Rabu (30/3/2022).
Pembacaan vonis bebas digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji. Terdakwa Syafri Harto hadir secara virtual.
Berita Terkait
-
Resmi Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual, Syafri Harto Sujud Syukur Nangis Terharu
-
Sidang Vonis Sempat Diundur lalu Ditunda, Dosen Terdakwa Pelecehan Akhirnya Bebas
-
Dekan FISIP Unri, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas
-
Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae Kasus Pelecehan Seksual Dekan Syafri Harto
-
Dosen Unsri Kasus Cabul Adhitya Rol Dituntut 6 Tahun Penjara, Warganet Kecewa: Harusnya Bisa Lebih Berat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029