Suara.com - Wacana presiden tiga periode sedang panas dibicarakan. Terbaru, wacana itu bahkan dijadikan sindiran oleh beberapa pihak dan membandingkannya dengan periode jabatan Kepala Desa. Lantas berapa lama masa jabatan kepala desa?
Jabatan kepala desa di seluruh wilayah Indonesia tak hanya dua periode. Seseorang dapat menjadi kepala desa dalam tiga periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Masa jabatan kepala desa sedang menjadi pembicaraan publik. Hal ini berkaitan dengan sindiran Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Kholid.
M Kholid memberikan respons terkait pernyataan ketua umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surtawijaya. Ketum Apdesi mengklaim Apdesi siap deklarasi mendukung Joko Widodo untuk masa jabatan tiga periode.
Maksud dari Surtawijaya, Apdesi mendukung perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun M Kholid kemudian menyebut, masa jabatan tiga periode lebih tepat untuk kepala desa.
"Jadi kalau bapak Presiden mau 3 periode itu bisa, tapi bukan jadi presiden melainkan jadi kepala desa. Karena peraturannya membolehkan kepala desa tiga periode hehe," kata Kholid pada Rabu (30 /3/2022)
Lalu, aturan apa yang dimaksud M Kholid? Dalam pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur berapa lama seseorang dapat menjadi kepala desa.
"Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode.
Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Pendukung Jokowi, Addie MS Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Aturan ini kemudian ditegaskan saat Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian terhadap pengujian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 30 September 2021 lalu.
“Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika telah pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode. Sehingga, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa. Selain itu, periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” kata Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada artikel yang diterbitkan laman MKRI (30/9/2021).
Sementara untuk penghasilan tetap dan tunjangan desa, diatur dalam pasal 100 PP Nomor 11 tahun 2019. 30 persen dari APBDes digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa yang lain.
Lalu dalam pasal 81 ayat 2a, membahas tentang penghasilan tetap kepala desa. Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golingan ruang II/a.
Selain PP tersebut, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing yang diatur dalam peraturan kepala daerah, baik itu Bupati atau Walikota.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Heboh APDESI Serukan Presiden 3 Periode, Jubir Demokrat: Apa Pak Jokowi Nggak Ingin Dikenang Seperti SBY?
-
Jokowi Sebut Jabatan 3 Periode Keinginan Rakyat hingga Janji Bakal Patuhi Konstitusi, Publik Langsung Curiga Hal Ini
-
Dorongan Tiga Periode Makin Meluas, Presiden Jokowi: Tetap Taati Konstitusi
-
Pendukung Jokowi, Addie MS Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
-
Musisi Addie MS Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi, Jangan Dikit-dikit Amandemen
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan