Suara.com - Peluang hidup Handi Saputra (17), satu korban kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, masih besar apabila tidak dibuang terdakwa Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Sebab, Handi hanya mengalami patah linear.
Demikian hal itu disampaikan ahli forensik bernama dr. Zaenuri Syamsu Hidayat. Syamsu meruoakan sosok yang mengautopsi Handiusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
Ia menyebut jika seandainya mendapat pertolongan dengan segera, nyawa Handi masih bisa diselamatkan.
"(Probabilitas hidup) besar, karena dia (Handi) patah linear saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama untuk meninggal. Apalagi ini hanya patah linear saja. Kalau dia cepat ditolong saja bisa," ucap dr. Zaenuri.
Merujuk pada hasil autopsi yang berlangsung pada tanggal 13 Desember 2021, terdapat rentan waktu selama enam jam sejak kecelakaan terjadi hingga pembuangan Handi ke Sungai Serayu. Hanya saja, Zaenuri belum bisa memastikan waktu kematian Handi sebab dia melakukan autopsi lima hari setelah korban dinyatakan tewas.
"Kemudian kematian lebih dari lima hari dari pemeriksaan saya karena memang (jasad) sudah pembusukan lanjut. Saya enggak berani bilang berapa hari karena itu bisa menjebak kita sendiri," jelas dr. Zaenuri.
Zaenuri melanjutkan, saat diminta penyidik melakukan autopsi jenazah, semula dirinya tidak mengetahui identitas korban merupakan Handi. Sosok Handi baru diketahui setelah tim dokter melakukan identifikasi menggunakan parameter gigi.
"Wajahnya (Handi) tidak bisa diidentifikasi, hanya gigi itu," beber dia.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai Serayu Hidup-hidup; Saya Awam, Saya Pikir Sudah Meninggal
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Berita Terkait
-
Korban Tabrakan Nagreg Disebut Dibuang ke Sungai dalam Keadan Hidup, Ahli: Ada Air di Paru-paru, Tapi Tidak di Lambung
-
Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai Serayu Hidup-hidup; Saya Awam, Saya Pikir Sudah Meninggal
-
Ahli Forensik Sebut Kolonel Priyanto Buang Handi Saputra Ke Sungai Serayu Dalam Kondisi Hidup
-
Terkuak di Sidang! Sosok Wanita Teman Tidur Dalang Pembunuhan Kolonel Priyanto Sebelum Tabrak Sejoli di Nagreg
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis