Suara.com - Peluang hidup Handi Saputra (17), satu korban kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, masih besar apabila tidak dibuang terdakwa Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Sebab, Handi hanya mengalami patah linear.
Demikian hal itu disampaikan ahli forensik bernama dr. Zaenuri Syamsu Hidayat. Syamsu meruoakan sosok yang mengautopsi Handiusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
Ia menyebut jika seandainya mendapat pertolongan dengan segera, nyawa Handi masih bisa diselamatkan.
"(Probabilitas hidup) besar, karena dia (Handi) patah linear saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama untuk meninggal. Apalagi ini hanya patah linear saja. Kalau dia cepat ditolong saja bisa," ucap dr. Zaenuri.
Merujuk pada hasil autopsi yang berlangsung pada tanggal 13 Desember 2021, terdapat rentan waktu selama enam jam sejak kecelakaan terjadi hingga pembuangan Handi ke Sungai Serayu. Hanya saja, Zaenuri belum bisa memastikan waktu kematian Handi sebab dia melakukan autopsi lima hari setelah korban dinyatakan tewas.
"Kemudian kematian lebih dari lima hari dari pemeriksaan saya karena memang (jasad) sudah pembusukan lanjut. Saya enggak berani bilang berapa hari karena itu bisa menjebak kita sendiri," jelas dr. Zaenuri.
Zaenuri melanjutkan, saat diminta penyidik melakukan autopsi jenazah, semula dirinya tidak mengetahui identitas korban merupakan Handi. Sosok Handi baru diketahui setelah tim dokter melakukan identifikasi menggunakan parameter gigi.
"Wajahnya (Handi) tidak bisa diidentifikasi, hanya gigi itu," beber dia.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai Serayu Hidup-hidup; Saya Awam, Saya Pikir Sudah Meninggal
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Berita Terkait
-
Korban Tabrakan Nagreg Disebut Dibuang ke Sungai dalam Keadan Hidup, Ahli: Ada Air di Paru-paru, Tapi Tidak di Lambung
-
Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai Serayu Hidup-hidup; Saya Awam, Saya Pikir Sudah Meninggal
-
Ahli Forensik Sebut Kolonel Priyanto Buang Handi Saputra Ke Sungai Serayu Dalam Kondisi Hidup
-
Terkuak di Sidang! Sosok Wanita Teman Tidur Dalang Pembunuhan Kolonel Priyanto Sebelum Tabrak Sejoli di Nagreg
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Ada Gugatan ke MK soal Uang Pensiun DPR, Begini Respons Puan Maharani
-
Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?
-
4 Sentilan Menkeu Purbaya Yudhi untuk Pertamina, Ada Hubungannya dengan Kilang Terbakar?
-
Heboh! Video Zoom Dosen Papua Kembali Beredar, Warganet Ingatkan Ancaman Hukum Penyebar
-
Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil
-
Ungkit Demo Besar Agustus, Puan Maharani ke DPR-Pemerintah: Yang Salah Kita Perbaiki Bersama
-
Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!
-
MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing
-
Di Atas KRI Radjiman, Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan dan Bintang Yudha Dharma Pratama
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got