Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar prajurit TNI sudah benar dan tidak perlu menjadi perdebatan.
Termasuk, mereka para pendaftar yang juga keturunan organisasi terlarang lainnya.
"Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Menurut Hasanuddin, proses pendaftaran calon prajurit TNI seharusnya lebih ditekankan kepada syarat setia terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Syarat itu menurutnya menjadi penting sebab nantinya prajurit TNI akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan.
"Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," kata politikus PDIP itu.
Lebih lanjut, ditegaskan Hasanuddin pendaftaran calon TNI harus berpegang teguh terhadap aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ia berujar dalam Pasal 28 ayat (1), UU TNI telash disebutkan bahwa persyaratan umum untuk menjadi prajurit.
"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," kata Hasanuddin.
Sementara itu, menurut Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi aturan baru tersebut tidak menjadi permasalahan.
"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," kata Bobby kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Menurut Bobby semua pendaftar nantinya juga akan terjaring dalam tes wawasan kebangsaan. Sehingga tidak masalah apabila kemudian keturunan PKI sekalipun ikut mendaftar sebagai prajurit TNI.
"Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran Leninisme, komunisme dan Marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25/1966," kata Bobby.
Berita Terkait
-
Panglima TNI Andika Bolehkan Keturunan PKI jadi Prajurit, Ketua Komnas HAM: Angkat Topi untuk Keberanian Beliau
-
Panglima TNI Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Komnas HAM Angkat Topi: Mesti Diperlakukan Sama Tanpa Diskriminasi
-
Alasan Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI
-
Tap MPRS No 25 Tahun 1966, Dulu Ingin Dihapus Gus Dur, Sekarang Disinggung Jenderal Andika Perkasa
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata