Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengungkap salah satu kejahatan terbesar yang sangat merugikan negara. Ia mengatakan kriminal di bidang lingkungkan merupakan kejahatan terbesar ke-3.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Sri Mulyani mengharapkan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak dini dalam menyusun aturan terkait pasar karbon dan pajak karbon, sebagai implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani dalam PPATK 3rd Legal Forum di Auditorium PPATK pada Kamis (31/03/2022). Ia menyebut kriminal di bidang lingkungan merupakan kejahatan terbesar ke-3 yang menggunakan money laundry dan illegal financing lainnya.
"Dari sisi pencucian uang nanti yang bersumber dari carbon trade, saya berharap PPATK semenjak awal karena kita sedang menyusun peraturan-peraturannya bisa terlibat secara langsung sehingga memahami desain dan nature dari peraturan mengenai perdagangan karbon. Salah satu instrumennya adalah pajak karbon," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan mengenai langkah dalam menyusun aturan terkait pajak karbon. Menurutnya, aturan ini perlu memperhitungkan risiko yang mungkin terjadi.
Salah satunya adalah kebocoran dari perdagangan karbon dan bahkan illegal trading, yang sangat erat dengan tugas PPATK untuk bisa ikut mencegah atau mendisrupsi.
Selain PPATK, Sri Mulyani juga mengungkap pentingnya kerja sama dari aparat penegak hukum, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini disebabkan hubungan kegiatan ekonomi tidak akan berhenti.
Apalagi, kejahatan perdagangan karbon tidak mengenal ada batas negara atau borderless.
"Yang menjadi tantangan kita adalah bagaimana membedakan antara yang legitimate dengan yang illegitimate tanpa membuat ekonominya terbebani dengan biaya enforcement dan compliance yang berat," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Lalai Jaga Prokes
Lebih lanjut, Sri Mulyani membeberkan kerugian negara dari kejahatan lingkungan. Tidak cuma dari sisi keuangan, namun juga lingkungan negara tersebut berpotensi rusak.
Karena itu, Sri Mulyani berharap Indonesia mampu menangani tindakan ilegal yang merugikan tidak hanya keuangan, tapi juga merugikan masyarakat dan lingkungan dengan partisipasi seluruh komponen negara.
Berita Terkait
-
Jelang Ramadhan, Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Lalai Jaga Prokes
-
Pejabat PBB Sebut Rusia Mungkin Sudah Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina
-
Dorong Gerakan Peduli Lingkungan, Mandiri Group dan PPATK Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Katulampa
-
Geger Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16 Ribu, Mantan Menkeu Was-was
-
Jelang Ramadhan, Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Lalaikan Prokes
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah