Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan satu saksi untuk eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan gratifikasi.
Saksi tersebut adalah Komisaris CV Banjar Jaya, Cecep Sopian. Setelah dikonfirmasi oleh penyidik KPK, saksi Cecep ternyata sudah meninggal dunia.
"Informasi yang kami terima, saksi dimaksud telah meninggal dunia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Penyidik KPK diketahui tengah gencar melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk tersangka Herman untuk menelisik perintah Herman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para pihak kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Banjar.
Dalam kasus ini, Herman ditetapkan tersangka bersama Direktur CV. Prima Rahmat Wardi (RW). Keduanya diketahui memiliki kedekatan. Di mana, Herman sering memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mengerjakan proyek di Kota Banjar. Apalagi, Rahmat juga dimudahkan mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Sejak tahun tahun 2012 sampai 2014 perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar mencapai total pengerjaan Rp 23,7 miliar.
Dari pengerjaan proyek itu, ada komitmen fee sebesar lima sampai delapan persen yang diberikan Rahmat kepada Herman. Ditambah, Rahmat juga diperintah Herman untuk meminjam uang ke bank mencapai Rp4.3 Miliar. Uang itu, untuk digunakan Herman untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, Rahmat juga memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya berupa tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.
"RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," ucap Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Andi Arief Dipanggil KPK, Demokrat Klaim Tetap Solid
Berita Terkait
-
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara
-
Andi Arief Dipanggil KPK, Demokrat Klaim Tetap Solid
-
Bupati Nonaktif Bintan, Apri Sujadi Dituntut Empat Tahun Penjara Dalam Perkara Korupsi Kawasan Perdagangan Bebas
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Terbit Rencana Perangin Angin di KPK pada Jumat Besok
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM