Suara.com - Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, Muhammad Asri Annas menegaskan bahwa tidak ada arahan dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tiga periode melalui acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) kemarin.
Lagipula menurutnya, teriakan tiga periode yang dilantangkan oleh sejumlah kepala desa itu disebutnya murni atas aspirasi dari masing-masing individu.
Annas menegaskan bahwa Luhut dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah melarang adanya unsur-unsur tiga periode dalam acara Silatnas APDESI. Karena itu ia membantah kalau Luhut menjadi pemilik ide menjadikan acara tersebut sebagai mobilisasi wacana tiga periode.
"Tidak ada arahan dari Pak Luhut bicara tentang tiga periode. Bahkan jujur aja rata-rata kemarin itu mau berteriak tiga periode, hanya yang melarang kita adalah Pak Luhut dan Mendagri, itu penting kita jelaskan," tegas Annas dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (31/3/2022).
Annas kemudian mengatakan kalau pemikiran dari kepala desa itu akan berbeda-beda di mana salah satunya ada yang menginginkan Jokowi tiga periode. Namun menurutnya kembali lagi APDESI akan mematuhi aturan konstitusi yang ada.
"Jadi gini, logika teman-teman kepada desa ini sederhana, masa gue jadi kepala desa tiga periode masak presiden enggak bisa kan? Persoalan apakah dia melengkapi konstitusi atau UU itu bukan urusan teman-teman enggak mau pusing kan," tuturnya.
Sementara itu, ia menegaskan kalau Luhut juga menjadi bagian dari APDESI. Sejak kepengurusan Surta Wijaya dilantik, Luhut juga turut dilantik sebagai Ketua Dewan Pembina APDESI.
Karena itu, Luhut hadir sebagai narasumber dalam acara SIlatnas dan kerap bertemu dengan panitia acara sebelum penyelenggaraan.
"Silahkan cek surat audiensi kita resmi, kalau mau ketemu beliau pun resmi, kalau pun ada by phone minta petunjuk ya biasa kan.. kan namanya Dewan Pembina kan.. dan tidak ada arahan tiga periode sama sekali."
Berita Terkait
-
Soal APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Legislator PDIP: Berpotensi Ditunggangi Orang-orang Tak Bertanggungjawab!
-
Muncul Teriakan Perpanjang Jabatan Jokowi, Luhut: Nggak Apa-apa, Itu Aspirasi dari Bawah
-
Heboh Persoalan Syarat Mudik Dibandingkan dengan MotoGP Mandalika, Ini Respons Presiden Jokowi
-
3 Ketum Parpol Temui Gibran, Sinyal Bakal Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura