Suara.com - Penentuan 1 Ramadhan 1443 H akan dilaksanakan mulai jam 17.00 dengan pengamatan hilal dalam penentuan bulan suci tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui instagram official @kemenag_ri yang memaparkan proses penentuan hilal.
Dalam proses penentuan tersebut, pemerintah menggunakan metode rukyatul hilal. Proses ini berbeda dengan metode yang digunakan oleh Muhammadiyah. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat karena adanya statemen mengenai perbedaan penentuan 1 Ramadhan dari Pemerintah dan Muhammadiyah.
Dari proses rukyatul hilal yang dilakukan oleh pemerintah, akan dilakukan dengan mengamati dan melihat bulan secara langsung.
Bulan yang diamati adalah bulan baru, yaitu penanda mulainya bulan Ramadhan hari pertama.
Pengamatan ini akan dimulai sejak hari ke-29 atau hari ke-30 di bulan Sya'ban dan akan melihat bulan sabit yang muncul sehingga bisa menentukan 1 Ramadhan dimulai malam itu.
Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka 1 Ramadhan bisa terjadi keesokan harinya.
Maka dari itu, sidang isbat yang menjadi tonggak keputusan 1 Ramadhan dilaksanakan saat malam hari.
Sedangkan metode yang digunakan oleh Muhammadiyah adalah metode hisab wujudul hilal. Metode ini menggunakan perhitungan secara astronomis.
Pada perhitungan dan penentuan 1 Ramadhan oleh Muhammadiyah ini, harus adanya ijtimak terlebih dahulu. Dengan hal ini, kriteria penentuan 1 Ramadhan harus terpenuhi terlebih dahulu agar bisa dikatakan sebagai keputusan final 1 Ramadhan.
Baca Juga: Link Live Streaming Pengamatan Hilal di Observatorium Bosscha Bandung
Pernyataan ini tentu membuat pertanyaan besar di masyarakat, bagaimana 2 instansi besar agama ini bisa menggunakan metode yang berbeda dalam menentukan tanggal 1 Ramadhan.
Perbedaan 1 Ramadhan ini bukan kejadian pertama kali di Indonesia. Bahkan, penentuan 1 Syawal atau hari lebaran pun lumrah terjadi.
Tahun 2019, Arab Saudi yang memiliki zona waktu 4 jam lebih lama dibanding Indonesia malah melaksanakan lebaran terlebih dahulu.
Hal ini lantas menjadi keluhan masyarakat karena kebanyakan dari mereka sudah menyiapkan bahan bahan untuk lebaran dan baru bisa mengetahui 1 Syawal di malam hari. Resiko ini harus ditanggung oleh masing-masing, mengingat kita sebagai umat Muslim harus mengikuti peraturan Ulil Amri atau pemerintah.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
-
Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga