Suara.com - Penentuan 1 Ramadhan 1443 H akan dilaksanakan mulai jam 17.00 dengan pengamatan hilal dalam penentuan bulan suci tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui instagram official @kemenag_ri yang memaparkan proses penentuan hilal.
Dalam proses penentuan tersebut, pemerintah menggunakan metode rukyatul hilal. Proses ini berbeda dengan metode yang digunakan oleh Muhammadiyah. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat karena adanya statemen mengenai perbedaan penentuan 1 Ramadhan dari Pemerintah dan Muhammadiyah.
Dari proses rukyatul hilal yang dilakukan oleh pemerintah, akan dilakukan dengan mengamati dan melihat bulan secara langsung.
Bulan yang diamati adalah bulan baru, yaitu penanda mulainya bulan Ramadhan hari pertama.
Pengamatan ini akan dimulai sejak hari ke-29 atau hari ke-30 di bulan Sya'ban dan akan melihat bulan sabit yang muncul sehingga bisa menentukan 1 Ramadhan dimulai malam itu.
Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka 1 Ramadhan bisa terjadi keesokan harinya.
Maka dari itu, sidang isbat yang menjadi tonggak keputusan 1 Ramadhan dilaksanakan saat malam hari.
Sedangkan metode yang digunakan oleh Muhammadiyah adalah metode hisab wujudul hilal. Metode ini menggunakan perhitungan secara astronomis.
Pada perhitungan dan penentuan 1 Ramadhan oleh Muhammadiyah ini, harus adanya ijtimak terlebih dahulu. Dengan hal ini, kriteria penentuan 1 Ramadhan harus terpenuhi terlebih dahulu agar bisa dikatakan sebagai keputusan final 1 Ramadhan.
Baca Juga: Link Live Streaming Pengamatan Hilal di Observatorium Bosscha Bandung
Pernyataan ini tentu membuat pertanyaan besar di masyarakat, bagaimana 2 instansi besar agama ini bisa menggunakan metode yang berbeda dalam menentukan tanggal 1 Ramadhan.
Perbedaan 1 Ramadhan ini bukan kejadian pertama kali di Indonesia. Bahkan, penentuan 1 Syawal atau hari lebaran pun lumrah terjadi.
Tahun 2019, Arab Saudi yang memiliki zona waktu 4 jam lebih lama dibanding Indonesia malah melaksanakan lebaran terlebih dahulu.
Hal ini lantas menjadi keluhan masyarakat karena kebanyakan dari mereka sudah menyiapkan bahan bahan untuk lebaran dan baru bisa mengetahui 1 Syawal di malam hari. Resiko ini harus ditanggung oleh masing-masing, mengingat kita sebagai umat Muslim harus mengikuti peraturan Ulil Amri atau pemerintah.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Anggaran Belum Ada, Pencairan TPG Guru dan Dosen di Bawah Kemenag Terancam Tertunda
-
Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya?
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?