News / Nasional
Senin, 16 Maret 2026 | 12:01 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menilai penyiraman air keras pada Andrie Yunus adalah pesan politik berbahaya, bukan kriminalitas biasa.
  • Serangan tersebut merupakan perlawanan terbuka terhadap komitmen Presiden Prabowo terkait penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
  • DPR mendesak penegak hukum mengungkap tuntas dalang serangan demi tegaknya supremasi hukum dan HAM.

Suara.com - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bukan sekadar aksi kriminalitas jalanan, melainkan sebuah pesan politik berbahaya. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa tindakan keji tersebut merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terbuka terhadap komitmen besar Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Internal Khusus Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Komisi III menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia," ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap HAM telah secara eksplisit tertuang dalam Asta Cita. 

Oleh karena itu, serangan terhadap pembela HAM seperti Andrie Yunus dianggap sebagai upaya sistematis untuk merongrong visi pemerintah dalam mendukung fungsi legislasi DPR RI di bidang kemanusiaan.

"Ini adalah kejahatan terhadap demokrasi. Ada pihak-pihak yang mencoba melakukan perlawanan terhadap agenda Presiden dalam memperkuat supremasi hukum dan HAM di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan komitmen Asta Cita ini diganggu oleh tindakan-tindakan teror seperti ini," lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi III mengeluarkan sejumlah poin kesimpulan yang memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 20A UUD NRI 1945 dan Pasal 98 ayat (6) UU MD3, diantaranya:

Melawan Komitmen Presiden: Menegaskan serangan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap visi HAM Presiden Prabowo dalam Asta Cita.

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Hak Perlindungan Mutlak: Menegaskan bahwa Andrie Yunus, sebagai pembela HAM dan warga negara, wajib memperoleh perlindungan penuh berdasarkan hukum nasional maupun instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum tidak melihat kasus ini dengan sebelah mata. Habiburokhman mendesak agar dalang di balik serangan ini segera diungkap, karena membiarkan kasus ini berarti membiarkan simbol perlawanan terhadap komitmen Presiden terus tumbuh.

"Negara tidak boleh kalah. Siapa pun yang mencoba melawan komitmen Presiden dalam melindungi hak-hak warga negara harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Load More