Suara.com - Bulan suci Ramadan telah datang. Setiap umat muslim dapat melaksanakan shalat Tarawih dalam satu bulan ke depan. Lantas bagaimana tata cara shalat tarawih sendiri di rumah?
Shalat Tarawih memang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah di Masjid. Namun dapat dikerjakan secara sendiri di rumah. Tata cara shalat tarawih sendiri di rumah tentunya berbeda jika berjamaah di masjid.
Ibadah shalat tarawih dianjurkan untuk dikerjakan di bulan Ramadan. Anjuran dalam melaksanakan shalat Tarawih dan Witir telah disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam hadistnya.
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni dosa yang telah lampau." (HR. Bukhari, Muslim).
Shalat tarawih dapat dikerjakan sebanyak 11 rakaat maupun 21 atau 3 rakaat dengan ditambah shalat Witir. Dalam melaksanakan, umat muslim harus mengetahui tata cara shalat tarawih sesuai ketentuan.
Berikut ini tata cara shalat tarawih sendiri di rumah yang dapat menjadi pedoman untuk kamu.
1. Membaca Niat Shalat Tarawih
Berikut ini niat shalat Tarawih sendiri yang dilakukan di rumah.
“Ushalli sunnatat taraawihi rak‘atain mustaqbilal qiblati ad’an lillaahi ta‘alaa”
Baca Juga: 27 Pembicara Tarawih di Masjid Kampus UGM, Ada Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan
Artinya: "Aku niat sholat sunah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah Ta'ala".
2. Takbiratul ihram
3. Membaca doa iftitah
4. Membaca surah Al-Fatihah
5. Membaca surat pendek dalam Al-Quran
6. Rukuk dan membaca doanya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang