Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika pengiriman surat panggilan kepada Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie guna mengetahui informasi soal kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemkab Penajam Paser Utara. Penyataan itu disampaikan KPK menanggapi Melvin Alkadrie yang mengaku tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi untuk Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Masud yang berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan (Sultan Pontianak) sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Ali menyebut tim penyidik KPK telah kembali surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak Melvin Alkadrie agar bisa kooperatif untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim Penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum."
Bantah Mangkir
Sebelumnya, Melvin Alkadrie membantah telah mangkir panggilan KPK karena dia merasa belum pernah menerima surat panggilan yang sempat disebutkan oleh Jubir KPK, Ali Fikri.
“Sampai hari ini, tanggal 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK yang saya terima,” kata Machmud Melvin Alkadrie mengutip dari insidepontianak.com, jaringan suara.com, Senin (4/4/2022).
Melvin memastikan, apabila surat panggilan itu diterima, maka dirinya siap datang memenuhi panggilan KPK memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai fakta.
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK saya siap menyapaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,” katanya.
Sedianya, Sultan Pontianak Melvin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud pada Kamis (31/3/2022)lalu.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berita Terkait
-
Sudah Terima Dua Surat Panggilan dari KPK, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief: Saya Akan Hadir karena Taat Hukum
-
Jaksa KPK Ketahuan Selingkuh dengan Pegawai KPK, Berawal dari Laporan Suami
-
Dilaporkan Suami Sah, Dua Pegawai KPK Terbukti Berselingkuh Dapat Sanksi Ini dari Dewas
-
Disidang Dewas karena Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Cuma Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya