Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika pengiriman surat panggilan kepada Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie guna mengetahui informasi soal kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemkab Penajam Paser Utara. Penyataan itu disampaikan KPK menanggapi Melvin Alkadrie yang mengaku tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi untuk Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Masud yang berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan (Sultan Pontianak) sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Ali menyebut tim penyidik KPK telah kembali surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak Melvin Alkadrie agar bisa kooperatif untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim Penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum."
Bantah Mangkir
Sebelumnya, Melvin Alkadrie membantah telah mangkir panggilan KPK karena dia merasa belum pernah menerima surat panggilan yang sempat disebutkan oleh Jubir KPK, Ali Fikri.
“Sampai hari ini, tanggal 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK yang saya terima,” kata Machmud Melvin Alkadrie mengutip dari insidepontianak.com, jaringan suara.com, Senin (4/4/2022).
Melvin memastikan, apabila surat panggilan itu diterima, maka dirinya siap datang memenuhi panggilan KPK memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai fakta.
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK saya siap menyapaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,” katanya.
Sedianya, Sultan Pontianak Melvin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud pada Kamis (31/3/2022)lalu.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berita Terkait
-
Sudah Terima Dua Surat Panggilan dari KPK, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief: Saya Akan Hadir karena Taat Hukum
-
Jaksa KPK Ketahuan Selingkuh dengan Pegawai KPK, Berawal dari Laporan Suami
-
Dilaporkan Suami Sah, Dua Pegawai KPK Terbukti Berselingkuh Dapat Sanksi Ini dari Dewas
-
Disidang Dewas karena Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Cuma Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina