Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinantikan banyak pekerja. Mulai dari pegawai negeri dan BUMN, kemudian pegawai swasta, hingga karyawan kontrak. Nah untuk aturan THR karyawan kontrak sendiri ketentuannya wajib dicermati oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja.
Karyawan kontrak juga ternyata memiliki hak atas THR, dan hal ini diatur dalam undang-undang yang berlaku. Meski demikian, perhitungannya akan sedikit berbeda dengan THR karyawan tetap. Lalu bagaimana aturan THR karyawan kontrak? Apa dasar hukumnya?
Aturan THR Karyawan Kontrak
Untuk aturan bakunya sendiri, perhitungan THR yang diterima karyawan kontrak tertera pada Peraturan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerjanya.
Perhitungan THR Karyawan Kontrak
Untuk karyawan kontrak sendiri, perhitungannya akan berdasarkan dengan proporsi sesuai dengan masa kerja.
Setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR. Untuk detailnya adalah sebagai berikut.
- Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Perhitungan yang digunakan adalah :
THR = Masa Kerja/12 x Gaji Bulanan
Baca Juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Jadwal Waktu Pembagian hingga Jumlah Besaran Sesuai Pangkat Golongan
Untuk karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan adalah satu kali upah pokok.
Contohnya, Budi mendapat gaji bulanan sebesar Rp 2 juta dan dia baru bekerja selama 8 bulan di sebuah perusahaan. Maka THR yang didapatkan Budi adalah:
THR = (8/12) x 2.000.000
= Rp 1,3 juta
Lalu Kapan THR Cair?
Untuk waktu THR dicairkan sendiri, menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1, adalah satu kali dalam satu tahun. THR diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!