News / Nasional
Selasa, 05 April 2022 | 17:25 WIB
Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya - Ilustrasi perhitungan THR karyawan kontrak (Foto oleh Tima Miroshnichenko dari Pexels)
Baca 10 detik

Terkait pencairannya maka selambat-lambatnya diberikan tujuh hari sebelum hari raya tiba. Jika mengacu  pada kalender nasional yang sudah beredar, hari raya Idul Fitri 1443 H atau 2022 akan jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.

Artinya, perusahaan idealnya memberikan THR tujuh hari sebelum tanggal tersebut. Maka sekitar tanggal 25 April 2022 seharusnya perusahaan sudah memberikan THR untuk karyawan.

Itu tadi, sedikit penjelasan terkait dengan aturan THR karyawan kontrak yang berlaku di Indonesia. Tentu Anda dapat menanyakan hal ini pada perusahaan tempat Anda bekerja, mengenai kejelasan dan aturan yang berlaku di perusahaan Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Load More