Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menetapkan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.
Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut, Cana dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Panca kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Panca menyebut, penetapan tersangka Cana dilakukan berdasar hasil koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. Selain itu, penetapan status tersebut juga merujuk pada alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.
Tersangka Tidak Ditahan
Dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah lebih dahulu menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh di antara dijerat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra dari Bupati Langkat non-aktif, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3/2022) lalu, delapan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.
Hal tersebut beralasan karena pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3/2022) lalu.
baca juga
-
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Polri: Tanpa Melihat Profesi Pasti Ditindak
-
Oknum Polisi di Sumut Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Penjaga Kantin, Begini Kata Polda Sumut
-
Keterlibatan Anggota TNI di Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Panglima TNI Janji Akan Menyelesaikan
Komentar
Berita Terkait
-
Momen Kapolda Sumut Minta Maaf kepada Masyarakat, Begini Katanya
-
Kapolda Sumut Memohon Maaf kepada Masyarakat Sumatera Utara
-
1.178 Personel Polda Sumut Naik Pangkat Saat Hari Bhayangkara
terkini
-
3 Pelajaran yang Bisa Diambil dari Laga Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam
-
Profil Yusuke Murata, Mangaka One Punch Man dan Eyeshield 21
-
Jessica Iskandar Beberkan Rahasia Cepat Langsing Usai Melahirkan
-
Truk Ayam dan Bus Primajasa Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cikopo-Palimanan Dua Orang Meninggal Dunia
-
Prihatin dengan Kondisi Partai Sendiri, Politisi PPP Ini Sebut Banyak Kader Minta Suharso Mundur
-
8 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal yang Kerap Diabaikan, Kamu Wajib Tahu!
-
Spesifikasi New Honda ADV160, Fitur Canggih dan Bertenaga
-
Jadwal Acara Trans TV Senin 4 Juli 2022: Brownis dan Ketawa Itu Berkah
-
Topan Chaba Memorakporandakan China, Penerbangan Lumpuh
-
Kronologis Kecelakaan Maut yang Tewaskan Dua Orang di Tol Cipali, Truk Ditabrak Bus dari Arah Berlawanan
-
Hasil Piala AFF U-19: Kamboja Tundukkan SIngapura 1-0
-
KM Setia Makmur Tenggelam di Laut Arafura 15 ABK Belum Ditemukan
-
Diduga Rekrut Gadis di Bawah Umur untuk Tampil Vulgar, Girl Crush Tuai Kecaman
-
Kasus Covid-19 di Singapura Naik Drastis, Satgas Minta Warga Kepri Waspada
-
Aremania Kecelakaan Sepulang Laga Arema FC Vs Barito Putera, Manajer dan Pemain Singo Edan Sampaikan Duka Mendalam
-
Kapan Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Dilaksanakan?
-
Marah Dituding Rusak Rumah Tangga Dewi Perssik, Saipul Jamil Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Penampakan Ayam Berhamburan di Tol Cipali Imbas Kecelakaan
-
Serba-serbi Siskohat, Pusat Data Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia
-
Sentuh Area Ini untuk Memuaskan Perempuan Saat Berhubungan Seksual
-
Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Siap Doakan Netizen di Depan Kabah
-
INASPOC Gelar Countdown Ceremony di CFD, Sosialisasi ASEAN Para Games 2022
-
Update Tim Lolos Semifinal Piala Presiden 2022, Borneo FC Gilas PSM 2 Gol Babak Pertama
-
Ini Pemenang Sayembara Desain Training Center Arema FC, Juragan99 : Ayo Segera Realisasikan
-
Wisata Air Terjun Tirtosari Magetan Ditutup Pasca Wisatawan Tertimpa Batu