Suara.com - Polri mengklaim akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya jika terbukti melakukan penyimpangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Sanksi tersebut bisa berupa etik, profesi, hingga pidana.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerangkeng manusia ini mendapat pengawasan ketat dari Bareskrim Polri. Pengawasan dilakukan agar proses penyelidikan hingga penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Dan penyidik tidak akan berani main-main, kalau berani main main saksinya sudah sangat jelas. Bisa disidang kode etik, sidang profesi, maupun bisa dipidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Dedi mengklaim Polri akan menindak pihak manapun tanpa melihat latar belakang profesinya apabila terbukti dalam kasus ini. Termasuk terhadap anggotanya.
"Apabila ada bukti-bukti baru dan nofum baru terkait menyangkut keterlibatan seseorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti akan melalukan tindakan. Tapi sesuai dengan fakta hukum yang dimiliki," ujarnya.
Tersangka Tak Ditahan
Dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh di antara dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra dari Bupati Langkat non-aktif, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) lalu, delapan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) lalu.
Berita Terkait
-
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Polri: Tanpa Melihat Profesi Pasti Ditindak
-
Jenderal Andika Perkasa Kawal Langsung Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Kerangkeng Manusia
-
Dewa Perangin-angin Cs Belum Ditahan Polda Sumut, Ketua Komnas HAM Ngaku Kaget Banyak Diprotes hingga Dikomplain
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi