Suara.com - Bagi orangtua yang ingin membawa buah hati ke kempung halaman, harap menyiapkan semua keperluan terkait pencegahan virus corona dan juga memperhatikan aturan mudik lebaran 2022 bagi anak-anak berikut ini.
Selain menjaga kebersihan dan selalu memakai masker, jaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan, para orang tua juga wajib menyimak aturan mudik terbaru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 melalui situs resmi Sekretariat Kabinet RI. Apa saja aturan mudik lebaran 2022 bagi anak-anak?
Dalam aturan nomor 16 Tahun 2022 itu, dijelaskan dengan rinci tentang semua syarat mudik lebaran 2022, termasuk siapa saja yang wajib menyertakan hasil tes antigen atau PCR ketika melakukan perjalanan. Aturan mudik lebaran 2022 itu juga dilengkapi oleh terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak-anak
Bagi anak-anak di bawah umur 6 tahun, bebas tes covid baik PCR maupun antigen dengan syarat didampingi oleh pengantar yang sudah memenuhi syarat vaksin covid-19.
Lalu apa saja syarat vaksin covid-19 untuk pemudik? Yuk simak penjelasan singkatnya berikut ini.
- Bagi calon pemudik yang sudah divaksin lengkap tiga kali termasuk booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR.
- Bagi calon pemudik yang sudah divaksin dua kali, dosis pertama dan kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
- Bagi calon pemudik yang sudah divaksin satu kali dosis pertama, wajib menunjukkan Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
- Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, harus melampirkan surat keterangan dokter umum sebagai bukti dalam kondisi baik.
Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, seluruh penumpang baik kendaraan pribadi maupun moda transportasi umum juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
Jangan lupa untuk selalu memakai masker dan menggantinya dengan yang baru setiap 4 jam sekali. Sediakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan dan juga menjaga jarak agar selalu aman dari ancaman virus corona.
Baca Juga: Omicron XE Disebut Lebih Cepat Menular, Akankah Aturan Mudik Lebaran 2022 Diperketat?
Demikian penjelasan tentang aturan mudik lebaran 2022 bagi anak-anak. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu agar perjalanan calon pemudik ke kempung halaman berjalan dengan lancar.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Omicron XE Disebut Lebih Cepat Menular, Akankah Aturan Mudik Lebaran 2022 Diperketat?
-
Terbaru! Syarat Mudik Lebaran 2022: Belum Vaksin Booster Wajib PCR dan Antigen, Nonton MotoGP Lebih Longgar?
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda
-
3 Kelonggaran Jelang Lebaran 2022: Boleh Mudik dan Tidak Perlu Karantina
-
Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan