Suara.com - Bagi orangtua yang ingin membawa buah hati ke kempung halaman, harap menyiapkan semua keperluan terkait pencegahan virus corona dan juga memperhatikan aturan mudik lebaran 2022 bagi anak-anak berikut ini.
Selain menjaga kebersihan dan selalu memakai masker, jaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan, para orang tua juga wajib menyimak aturan mudik terbaru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 melalui situs resmi Sekretariat Kabinet RI. Apa saja aturan mudik lebaran 2022 bagi anak-anak?
Dalam aturan nomor 16 Tahun 2022 itu, dijelaskan dengan rinci tentang semua syarat mudik lebaran 2022, termasuk siapa saja yang wajib menyertakan hasil tes antigen atau PCR ketika melakukan perjalanan. Aturan mudik lebaran 2022 itu juga dilengkapi oleh terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak-anak
Bagi anak-anak di bawah umur 6 tahun, bebas tes covid baik PCR maupun antigen dengan syarat didampingi oleh pengantar yang sudah memenuhi syarat vaksin covid-19.
Lalu apa saja syarat vaksin covid-19 untuk pemudik? Yuk simak penjelasan singkatnya berikut ini.
- Bagi calon pemudik yang sudah divaksin lengkap tiga kali termasuk booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR.
- Bagi calon pemudik yang sudah divaksin dua kali, dosis pertama dan kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
- Bagi calon pemudik yang sudah divaksin satu kali dosis pertama, wajib menunjukkan Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
- Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, harus melampirkan surat keterangan dokter umum sebagai bukti dalam kondisi baik.
Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, seluruh penumpang baik kendaraan pribadi maupun moda transportasi umum juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
Jangan lupa untuk selalu memakai masker dan menggantinya dengan yang baru setiap 4 jam sekali. Sediakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan dan juga menjaga jarak agar selalu aman dari ancaman virus corona.
Baca Juga: Omicron XE Disebut Lebih Cepat Menular, Akankah Aturan Mudik Lebaran 2022 Diperketat?
Demikian penjelasan tentang aturan mudik lebaran 2022 bagi anak-anak. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu agar perjalanan calon pemudik ke kempung halaman berjalan dengan lancar.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Omicron XE Disebut Lebih Cepat Menular, Akankah Aturan Mudik Lebaran 2022 Diperketat?
-
Terbaru! Syarat Mudik Lebaran 2022: Belum Vaksin Booster Wajib PCR dan Antigen, Nonton MotoGP Lebih Longgar?
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda
-
3 Kelonggaran Jelang Lebaran 2022: Boleh Mudik dan Tidak Perlu Karantina
-
Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing