Suara.com - Bagi orangtua yang ingin membawa buah hati ke kempung halaman, harap menyiapkan semua keperluan terkait pencegahan virus corona dan juga memperhatikan aturan mudik lebaran 2022 bagi anak-anak berikut ini.
Selain menjaga kebersihan dan selalu memakai masker, jaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan, para orang tua juga wajib menyimak aturan mudik terbaru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 melalui situs resmi Sekretariat Kabinet RI. Apa saja aturan mudik lebaran 2022 bagi anak-anak?
Dalam aturan nomor 16 Tahun 2022 itu, dijelaskan dengan rinci tentang semua syarat mudik lebaran 2022, termasuk siapa saja yang wajib menyertakan hasil tes antigen atau PCR ketika melakukan perjalanan. Aturan mudik lebaran 2022 itu juga dilengkapi oleh terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak-anak
Bagi anak-anak di bawah umur 6 tahun, bebas tes covid baik PCR maupun antigen dengan syarat didampingi oleh pengantar yang sudah memenuhi syarat vaksin covid-19.
Lalu apa saja syarat vaksin covid-19 untuk pemudik? Yuk simak penjelasan singkatnya berikut ini.
- Bagi calon pemudik yang sudah divaksin lengkap tiga kali termasuk booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR.
- Bagi calon pemudik yang sudah divaksin dua kali, dosis pertama dan kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
- Bagi calon pemudik yang sudah divaksin satu kali dosis pertama, wajib menunjukkan Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
- Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, harus melampirkan surat keterangan dokter umum sebagai bukti dalam kondisi baik.
Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, seluruh penumpang baik kendaraan pribadi maupun moda transportasi umum juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
Jangan lupa untuk selalu memakai masker dan menggantinya dengan yang baru setiap 4 jam sekali. Sediakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan dan juga menjaga jarak agar selalu aman dari ancaman virus corona.
Baca Juga: Omicron XE Disebut Lebih Cepat Menular, Akankah Aturan Mudik Lebaran 2022 Diperketat?
Demikian penjelasan tentang aturan mudik lebaran 2022 bagi anak-anak. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu agar perjalanan calon pemudik ke kempung halaman berjalan dengan lancar.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Omicron XE Disebut Lebih Cepat Menular, Akankah Aturan Mudik Lebaran 2022 Diperketat?
-
Terbaru! Syarat Mudik Lebaran 2022: Belum Vaksin Booster Wajib PCR dan Antigen, Nonton MotoGP Lebih Longgar?
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda
-
3 Kelonggaran Jelang Lebaran 2022: Boleh Mudik dan Tidak Perlu Karantina
-
Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital
-
Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan