News / Nasional
Rabu, 06 April 2022 | 08:32 WIB
Pegawai Bank Arini Listiani Chalid pakai uang nasabah Rp1,1 miliar (Suara.com/Septian)

6. Melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Arini Listiani Chalid didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More