Suara.com - Kepolisian melakukan pengamanan ketat menjelang sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3/2022) pagi ini. Eks Sekretaris Umum FPI itu akan divonis oleh majelis hakim dalam perkara yang menjeratnya.
Pantauan Suara.com di lokasi, kawat berduri terbentang di sepanjang jalan tepat di depan gedung pengadilan.
Terlihat pula ada satu kendaraan Korps Brimob terpakir tak jauh dari kawat berduri yang membentang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ratusan aparat keamanan pun juga telah bersiaga untuk mengamankan jalannya persidangan. Total, personel gabungan dari TNI-Polri yang diterjunkan berjumlah 600 orang.
"Kami melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono di lokasi.
Budi melanjutkan, pihaknya juga menerjunkan sejumlah kendaraan taktis dalam rangka pengamanan hari ini. Satu mobil water canon, kata dia, juga telah disiagakan.
"Kami ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water Canon ada kita siapkan satu water Canon, sama kendaraan taktis juga ada," beber dia.
Sebelumnya, Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme akan menghadapi tuntutan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Terhadap tuntutan tersebut, tim kuasa hukum berharap agar Munarman dibebaskan dari segala tuntutan.
Demikian hal itu disampaikan Aziz Yanuar saat dikonfirmasi pada hari ini, Selasa (5/4/2022). Aziz optimis majelis hakim bisa memberikan keputusan terbaik dan membebaskan kliennya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Munarman dan M Kece Offline, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Masalahnya di Mana?
"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," kata Aziz.
Rencananya, persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Serupa agenda sebelumnya, persidangan akan berlangsung secara tertutup dan awak media hanya meliput dari beranda pengadilan.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Tag
Berita Terkait
-
Divonis Rabu Besok, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme yang Menjerat Kliennya
-
Sidang Habib Rizieq, Munarman dan M Kece Offline, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Masalahnya di Mana?
-
Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis
-
6 April Mendatang, Sidang Vonis Kasus Teroris Munarman Bakal Digelar saat Bulan Puasa
-
Sebut Ada yang Bernafsu Besar Penjarakan Kliennya, Pengacara Munarman: Ibarat Nafsunya Kuda, Tapi Tenaganya Kucing
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir