Suara.com - Kepolisian melakukan pengamanan ketat menjelang sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3/2022) pagi ini. Eks Sekretaris Umum FPI itu akan divonis oleh majelis hakim dalam perkara yang menjeratnya.
Pantauan Suara.com di lokasi, kawat berduri terbentang di sepanjang jalan tepat di depan gedung pengadilan.
Terlihat pula ada satu kendaraan Korps Brimob terpakir tak jauh dari kawat berduri yang membentang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ratusan aparat keamanan pun juga telah bersiaga untuk mengamankan jalannya persidangan. Total, personel gabungan dari TNI-Polri yang diterjunkan berjumlah 600 orang.
"Kami melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono di lokasi.
Budi melanjutkan, pihaknya juga menerjunkan sejumlah kendaraan taktis dalam rangka pengamanan hari ini. Satu mobil water canon, kata dia, juga telah disiagakan.
"Kami ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water Canon ada kita siapkan satu water Canon, sama kendaraan taktis juga ada," beber dia.
Sebelumnya, Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme akan menghadapi tuntutan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Terhadap tuntutan tersebut, tim kuasa hukum berharap agar Munarman dibebaskan dari segala tuntutan.
Demikian hal itu disampaikan Aziz Yanuar saat dikonfirmasi pada hari ini, Selasa (5/4/2022). Aziz optimis majelis hakim bisa memberikan keputusan terbaik dan membebaskan kliennya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Munarman dan M Kece Offline, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Masalahnya di Mana?
"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," kata Aziz.
Rencananya, persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Serupa agenda sebelumnya, persidangan akan berlangsung secara tertutup dan awak media hanya meliput dari beranda pengadilan.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Tag
Berita Terkait
-
Divonis Rabu Besok, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme yang Menjerat Kliennya
-
Sidang Habib Rizieq, Munarman dan M Kece Offline, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Masalahnya di Mana?
-
Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis
-
6 April Mendatang, Sidang Vonis Kasus Teroris Munarman Bakal Digelar saat Bulan Puasa
-
Sebut Ada yang Bernafsu Besar Penjarakan Kliennya, Pengacara Munarman: Ibarat Nafsunya Kuda, Tapi Tenaganya Kucing
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan