Suara.com - Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme baru saja membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022) hari ini. Dengan demikian, majelis hakim akan memutus perkara ini dengan agenda vonis terhadap Munarman.
Putusan terhadap Munarman sedianya akan dibacakan pada Rabu, 6 April 2022 dua pekan ke depan. Rencananya, sidang aoan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Majelis sudah bermusyawarah, Insyaallah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022," kata Majelis Hakim seraya menutup sidang.
Sidang vonis Munarman bertepatan dengan pekan pertama bulan Ramadan yang jatuh pada April mendatang.
Duplik Munarman
Munarman menyebut, surat tuntutan terhadap dirinya yang dibikin Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme tidak berdasar pada fakta persidangan.
Menurut Munarman, nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan delapan tahun JPU telah merujuk pada hasil pembuktian di persidangan. Hal itu dia sampaikan menjawab pernyataan JPU yang menyebut pledoinya tidak berdasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh.
"Saya jawab bahwa fakta-fakta persidangan yang saya kutip dalam mota pembelaan saya adalah berdasarkan hasil pembuktian di persidangan," kata Munarman.
Munarman menambahkan, secara tidak langsung jaksa telah mengakui bahwa nota pembelaannya dikutip dari fakta persidangan. Soal utuh dan lengkap, lanjut dia, hanya soal persepsi dan selera.
"Artinya, (jaksa) penuntut umum mengakui bahwa yang saya kutip adalah fakta persidangan. Soal utuh dan tidak utuh atau lengkap dan tidak lengkap, itu hanya berdasarkan persepsi dan selera penuntut umum saja dalam menilai," jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Munarman, yang terjadi adalah surat tuntutan penuntut umum sama sekali tidak berdasar fakta persidangan. Menurutnya, tuntutan jaksa adalah rangkaian skenario ilusi.
"Surat tuntutan penuntut umum sama sekali tidak berdasar fakta persidangan, hanya berdasar BAP (berita acara pemeriksaan) saksi ataupun ahli serta rangkaian peristiwa skenario ilusi dan halusinasi pihak penuntut umum beserta komplotan penjahat kemanusiaan dan kelompok penyalahgunaan jabatan."
Berita Terkait
-
Sebut Ada yang Bernafsu Besar Penjarakan Kliennya, Pengacara Munarman: Ibarat Nafsunya Kuda, Tapi Tenaganya Kucing
-
Noel JoMan Dicopot dari Komut usai jadi Saksi Meringankan, Kubu Munarman: Dia Bersaksi di Pengadilan, Bukan Lampu Merah
-
Bela Ketua Jokowi Mania, Munarman: Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatan Komut Setelah Bersaksi untuk Saya
-
Ungkit Bom Bali di Sidang, Munarman Sebut Pihak yang Tuduhan FPI Teroris Adalah Penjahat Tukang Fitnah
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?