4. Sanksi dijatuhkan
Akibat perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada SK dan DLS. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik dan mencederai integritas lembaga, karena melakukan tindakan yang tidak terpuji, yakni perselingkuhan.
Sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya masuk dalam kategori sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka. Sementara, sebagai seorang Jaksa, DLS dikembalikan ke institusi Kejaksaan Agung.
5. Mendapat bimbingan
Meski sudah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK, SK dan DLS juga akan mendapatkan bimbingan dari internal KPK. Bimbingan tersebut diberikan langsung oleh pejabat kepegawaian KPK.
Keduanya mendapatkan bimbingan karena dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yakni perselingkuhan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respons KPK
-
5 Tips Ini Akan Membuat Hubungan Asmaramu dan Pasangan Jauh dari Orang Ketiga
-
Raffi Jawab Isu Perselingkuhan dengan Nita Gunawan, Netizen: Jangan Macam-macam Gigi Lebih Cantik
-
Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya
-
Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, KPK Periksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?