News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 11:27 WIB
Ilustrasi hari pertama sekolah. (PIFA/Lydia)
Baca 10 detik
  • Arifah Fauzi mengimbau siswa agar tidak melakukan perundungan selama MPLS tahun ajaran 2026/2027 di seluruh Indonesia.
  • Imbauan disampaikan saat acara RANA di Malang untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi kesehatan mental siswa.
  • Data Simfoni 2025 menunjukkan tingginya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah dan sekolah yang memerlukan penanganan serius.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan seluruh siswa agar tidak melakukan perundungan atau bullying saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027.

Pesan itu disampaikan Arifah dalam acara Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (RANA) Wujudkan MPLS Ramah 2026 di Malang, Jawa Timur, bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan MPLS secara nasional.

Di hadapan para siswa, Arifah mengajak anak-anak saling menghormati dan menjaga satu sama lain agar lingkungan sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman dan nyaman.

"Jadi, anak-anakku kalau pernah mengalami atau melakukan bullying, Bunda berharap mulai saat ini saling jaga teman, saling menghormati, tidak ada lagi bullying dan lain sebagainya di manapun anak-anakku berada," kata Arifah dalam sambutannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Dikdasmen, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, perundungan maupun berbagai bentuk kekerasan terhadap anak berdampak besar terhadap kesehatan mental dan masa depan mereka.

"Dampak kekerasan, baik dalam bentuk fisik, kemudian perundungan maupun ancaman di dunia digital, ini sangat berdampak terhadap masa depan anak-anak," ujarnya.

Arifah mengungkapkan, tantangan perlindungan anak di Indonesia masih cukup besar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang 2025, tercatat terdapat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak.

Siswa beraktivitas pada pembukaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) Sentra Handayani, Jakarta, Senin (14/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dari jumlah tersebut, 62,19 persen korbannya merupakan anak perempuan. Sementara 46,1 persen kasus kekerasan terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, yakni di lingkungan rumah tangga dan satuan pendidikan.

Baca Juga: Luffy cs Ramaikan Sekolah: Mengapa Karakter One Piece Jadi Favorit 'Ritual' Tahun Ajaran Baru

Ia juga menyebut hasil data Simfoni menunjukkan sekitar 71 persen kekerasan terjadi di lingkungan yang semestinya paling aman bagi anak-anak.

Tak hanya itu, Arifah mengatakan 62,19 persen anak yang mengalami masalah kesehatan jiwa tercatat pernah mengalami tindak kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

"Jadi, ayo kita jaga bersama-sama, jangan ada lagi bullying di antara anak-anak kita," ucapnya.

Menurut Arifah, pemerintah terus memperkuat perlindungan anak melalui berbagai regulasi.

Di antaranya PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025, Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Dalam Jaringan, Permen Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang penciptaan budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 mengenai madrasah dan pesantren aman.

Load More