Suara.com - Penumpang tidak bawa hasil tes PCR dan sudah membeli tiket kereta api bisa batalkan perjalanan. Begitu juga yang tidak bisa melengkapi dokumen tes PCR atau dosis vaksin booster. Berikut syarat pembatalan tiket kereta api mudik.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.
Sampai dengan 6 April, KAI telah menjual 611.013 tiket KA jarak jauh atau 22 persen dari total tiket yang disediakan.
Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.
Rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan lebaran tahun ini yaitu dari Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Yogyakarta pp, Jakarta - Solo pp, Jakarta - Malang pp, dan lainnya.
Sebelumnya, pelanggan KA jarak jauh dengan keberangkatan 5 sampai dengan 7 April 2022 yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100 persen.
Kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA jarak jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA jarak jauh mulai 5 April 2022 yaitu:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
Baca Juga: Berikut Aturan Baru Naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Ketentuan lengkap terkait pembatalan tiket sebagai berikut:
1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121
Berita Terkait
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Elektrifikasi Kereta Bandung, Waktu Tempuh Jadi Lebih Singkat
-
Catat! Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Pada Jumat dan Perayaan HUT ke-80 TNI
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Program Xpose Uncensored Resmi Disetop, DPR Minta Komdigi-KPI Audit Total Hak Siar Tran7
-
Chairul Tanjung Turun Gunung, Trans7 Resmi Hentikan Program Xpose Usai Dituding Lecehkan Kiai
-
Sentra Fauna Lenteng Agung Siap Gantikan Pasar Barito, Ini Pilihan Transportasi dan Cara Aksesnya!
-
Ramalan Jonan Terbukti! Menkeu Tolak Bayar Utang Whoosh, Mahfud MD Ungkap Borok Proyek Jokowi
-
KPK Buka Lowongan Kerja! Direktur Penyelidikan dan 5 Posisi Penting Dibuka untuk PNS
-
Cak Imin: Efisiensi Anggaran di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo Berdampak Luar Biasa
-
Trans7 Minta Maaf Usai Dianggap Lecehkan Kiai dan Pesantren: Program Kontroversial Dihentikan!
-
Potensi Jadi Tersangka! Terungkap Bentuk Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina
-
Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
-
Geger Kasus Ammar Zoni, DPR Panggil Ditjen PAS Bahas Peredaran Narkoba di Lapas