Suara.com - Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pemerkosa santriwati telah memicu pro kontra. Predator seksual itu sebelumnya mendapatkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Herry sendiri adalah pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat. Kasus ini sebelumnya telah memicu kemarahan publik akibat perlakuan bejat Herry, mulai dari memerkosa hingga melakukan eksploitasi bayi.
Adapun penerapan vonis hukuman mati di Indonesia hingga kini masih menuai pro dan kontra. Kelompok yang pro hukuman mati menyatakan hukuman tersebut layak diberikan untuk menciptakan efek jera, sehingga kejahatan yang sama tidak terulang lagi.
Sementara yang kontra hukuman mati menyatakan, hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia. Lantas bagaimana pendapat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)?
Meski hukuman mati masih ada dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), namun dalam penerapannya, seorang terpidana hukuman mati masih bisa lolos dari vonis tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hukuman mati merupakan special punishment, bukan main punishment.
Hal itu disampaikan Wamenkumham saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel Senin (28/03/22) lalu.
Menurut Wamenkumham, vonis hukuman mati yang diberikan kepada seseorang, bisa berubah dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah jika terpidana berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," jelas Wamenkumham seperti dikutip dari kemenkumham.go.id, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
"Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment,” lanjut pria yang akrab disapa Eddy tersebut
Menurut Eddy, selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, seorang narapidana terus diberikan pembinaan. Pembinaan tersebut tak hanya meliputi mental-spiritual, tapi juga pembinaan keterampilan.
Dari sejumlah pembinaan tersebutlah, seorang narapidana bisa mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk memabatalkan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.
“Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat,” tutur Eddy di ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta.
Jadi, meski Herryy Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman mati, ia masih memiliki peluang untuk lolos dari jerat hukuman tersebut, jika selama menjalani hukuman, yang bersangkutan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
-
Munarman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Terorisme
-
Divonis Hakim 3 Tahun Penjara, Munarman Tanggapi Dengan Santai: Sudah Kami Prediksi
-
Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman Dan Jaksa Banding
-
BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan