Suara.com - Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pemerkosa santriwati telah memicu pro kontra. Predator seksual itu sebelumnya mendapatkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Herry sendiri adalah pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat. Kasus ini sebelumnya telah memicu kemarahan publik akibat perlakuan bejat Herry, mulai dari memerkosa hingga melakukan eksploitasi bayi.
Adapun penerapan vonis hukuman mati di Indonesia hingga kini masih menuai pro dan kontra. Kelompok yang pro hukuman mati menyatakan hukuman tersebut layak diberikan untuk menciptakan efek jera, sehingga kejahatan yang sama tidak terulang lagi.
Sementara yang kontra hukuman mati menyatakan, hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia. Lantas bagaimana pendapat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)?
Meski hukuman mati masih ada dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), namun dalam penerapannya, seorang terpidana hukuman mati masih bisa lolos dari vonis tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hukuman mati merupakan special punishment, bukan main punishment.
Hal itu disampaikan Wamenkumham saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel Senin (28/03/22) lalu.
Menurut Wamenkumham, vonis hukuman mati yang diberikan kepada seseorang, bisa berubah dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah jika terpidana berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," jelas Wamenkumham seperti dikutip dari kemenkumham.go.id, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
"Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment,” lanjut pria yang akrab disapa Eddy tersebut
Menurut Eddy, selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, seorang narapidana terus diberikan pembinaan. Pembinaan tersebut tak hanya meliputi mental-spiritual, tapi juga pembinaan keterampilan.
Dari sejumlah pembinaan tersebutlah, seorang narapidana bisa mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk memabatalkan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.
“Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat,” tutur Eddy di ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta.
Jadi, meski Herryy Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman mati, ia masih memiliki peluang untuk lolos dari jerat hukuman tersebut, jika selama menjalani hukuman, yang bersangkutan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
-
Munarman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Terorisme
-
Divonis Hakim 3 Tahun Penjara, Munarman Tanggapi Dengan Santai: Sudah Kami Prediksi
-
Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman Dan Jaksa Banding
-
BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK