Suara.com - Selama bulan suci Ramadhan, Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme semakin meningkatkan ibadah saat berada di dalam tahanan. Fakta tersebut disampaikan Aziz Yanuar selaku tim kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Aziz mengakui, sebenarnya Munarman melarang tim kuasa hukum untuk berbicara mengenai kegiatannya di dalam tahanan. Meski demikian, Aziz tetap ingin menyiarkan kebaikan Munarman -- khususnya selama bulan Ramadhan.
"Jadi, sebenarnya beliau tidak mau dan menggaris bawahi, dilarang kami tim kuasa hukum untuk membuka kebaikan-kebaikan beliau. Tapi saya harus sampaikan," kata Aziz.
Dalam hal berpuasa, Munarman tidak mengalami kendala. Sebab, Aziz menuturkan jika kliennya sudah terbiasa berpuasa Daud.
"Bahwa beliau di bulan Ramadhan ini, karena memang beliau sudah terbiasa puasa Daud, soal puasanya tidak jadi hal yang spesial dalam arti puasanya," sambungnya.
Aziz menambahkan, Munarman selama dalam tahanan makin meningkatkan kegiatan peribadatan. Kepada sejumlah pihak, seperti Densus 88 Antiteror Polri hingga tahanan lain, Munarman terus berbuat baik sepanjang apa yang dia bisa lakukan.
"Tapi ibadahnya tentu ditingkatkan karena pahalanya berbeda. Demikian juga kebaikannya sebelum Ramadhan datang, juga sudah sangat baik kepada siapa pun. Baik Densus, polisi atau pun tahanan lain, sekarang ditingkatkan lagi. Macam-macam bentuknya, berbagi makanan dan lain-lain, yang memang beliau mampu lakukan."
Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, Munarman divonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara.
Baca Juga: Terbukti Bersalah dan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme Munarman Ajukan Banding
Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga JPU.
Putusan itu merujuk Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun Pasal 13 C menyebutkan: Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata majelis hakim.
Selain itu, ada satu faktor yang menjadi pemberat dalam vonis terhadap Munarman. Majelis hakim menyatakan jika Munarman sudah pernah dihukum.
Tag
Berita Terkait
-
Terbukti Bersalah dan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme Munarman Ajukan Banding
-
Divonis Hakim 3 Tahun Penjara, Munarman Tanggapi Dengan Santai: Sudah Kami Prediksi
-
Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Ini Hal yang Memberatkan Munarman
-
BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025