Albertina Ho mulai dikenal publik ketika menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas kegigihan, ketegasan, kecermatan, dan kekukuhannya sebagai hakim wanita, Albertina Ho mendapatkan julukan “srikandi hukum” oleh sebagian kalangan.
Kemudian pada bulan September 2011, Albertina Ho di promosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai liat dan akhirnya menjadi ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat. Lalu pada Februari 2014, Albertina Ho dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Albertina Ho kemudian dipromosikan pada April 2016 menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dilaporkan ke Dewas KPK
Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit yang ada di Jakarta Pusat. Adapun aduan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan oleh seseorang yang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, dugaan pelanggaran etik tersebut diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah sakit tersebut. Pada saat itu, Albertina Ho memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, Albertina Ho tidak merasa ada perawat yang datang untuk melayani panggilannya.
Kemudian, perawat dan dokter datang. Namun Albertina Ho marah karena merasa tidak langsung dilayani oleh pihak rumah sakit yang terlambat datang. Lebih lanjut, perawat dan dokter lantas menyampaikan permohonan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina Ho.
Dirinya meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Akhirnya, Direktur rumah sakit turun tangan untuk mengunjungi Albertina Ho dan mendengarkan komplain tersebut. Atas insiden itu, direktur RS lantas memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang terlambat menangani Albertina Ho untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Selain itu, Albertina Ho juga diduga mendapatkan keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus dan satu orang perawat khusus. Terkait perkara tersebut, Albertina Ho diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Seperti itulah profil Albertina Ho, hakim dan anggota Dewas KPK yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi karena Perselingkuhan, Jaksa KPK Laporkan Balik Anggota Dewas Albertina Ho
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Dijatuhi Sanksi karena Perselingkuhan, Jaksa KPK Laporkan Balik Anggota Dewas Albertina Ho
-
Albertina Ho Dilaporkan Ke Dewas KPK Dugaan Langgar Etik Akibat Marah Ke Perawat Rumah Sakit
-
Jaksa KPK Terbukti Berzina dengan Staf Wanita, 'Hanya' Dihukum Minta Maaf
-
Kisah Dua Pegawai KPK Terbukti Selingkuh, Bermula dari Laporan Suami Sah
-
Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respons KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!