Suara.com - Kasus kerangkeng manusia sudah memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Bupati Terbit dinyatakan bertanggungjawab atas beroperasi dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kerangkeng itu ada sejak 2012 silam.
"Hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda Sumatera Utara, RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa (5/4/2022).
Akibat perbuatannya, Bupati Terbit dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," jelas Panca.
Adapun penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang digabung dengan hasil temuan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya sudah cek, penyidikan harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," tutur Jenderal Polisi Bintang Dua ini.
Panca menjelaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penyidikan dengan alat bukti yang ditemukan, sesuai waktu yang ada. Selanjutnya, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa untuk dapat diadili.
"Teman-teman tidak usah ragu, ini akan terus berproses melengkapi alat bukti yang ada. Penyidik diatur dengan waktu yang ada. Dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini," tegas Panca.
Baca Juga: Muara Perangin Angin Didakwa Menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Sebesar Rp 572 juta
Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia. Mereka adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Sumut telah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK. Begitu pula anak Terbit, Dewa Peranging-angin yang saat itu statusnya masih saksi.
Dari pemeriksaan, terungkap ada penghuni kerangkeng yang tewas. Penghuni yang tewas adalah Abdul Sidik. Ia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, dan meninggal satu pekan kemudian, yakni tanggal 22 Februari 2019.
Penghuni selanjutnya yang tewas adalah Sarianto Ginting (35). Ia meninggal dunia setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Muara Perangin Angin Didakwa Menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Sebesar Rp 572 juta
-
Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Siapa Bakal Susul Bupati Terbit Rencana Perangin Angin?
-
Muara Perangin Angin, Sosok Penyuap Bupati Langkat Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Jakarta Hari Ini
-
Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Dukung Penerapan Pasal Berlapis kepada Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri