Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendukung penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin oleh Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penetapan tersangka ini sangat baik karena Terbit dikenakan pasal berlapis, sehingga hukuman yang akan dijatuhkan semakin berat selain kasus korupsinya yang sedang berproses di KPK.
"Dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi dan Komnas HAM apresiasi langkah ini. Terlebih pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana," kata Anam, Selasa (5/4/2022).
Dia menyebut penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Ada pasal soal penganiayaan yang menghilangkan nyawa atau bahasa umumnya orang disiksa dan lain-lain sampai meninggal dunia. Ini langkah signifikan penetapan tersangka dan penggunaan pasal selain TPPO," ucapnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk membantu proses penyidikan dengan memberikan keterangan atau bukti-bukti tambahan kepada Polda Sumut.
"Ketika proses cepat bisa segara ada penahanan tersangka-tersangka lain," tutur Anam.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.
Terbit menjadi tersangka kesembilan dalam kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat, Ditreskrimum Polda Sumut telah lebih dahulu menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh di antara dijerat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra dari Bupati Langkat non-aktif, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral! Habib Palsu di Bogor Peras Sarung Santri, Endingnya Malah Dibawa Pulang Keluarga
-
Bawa 5 Tuntutan saat Aksi Besok, SPI: Tanpa Reforma Agraria, Penghapusan Kemiskinan Hanyalah Mimpi
-
Kader PKB Turun Gunung Geruduk Trans7, Murka Imbas Tayangan Xpose Uncensored: Ini Panggilan Nurani
-
Kapal Tanker MT Federal II Kembali Terbakar di Batam, 10 Pekerja Tewas
-
Surya Paloh Mendadak Temui Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Ada Apa?
-
84 Persen Terumbu Karang Dunia Sudah Memutih, Ilmuwan: Waktu Kita Hampir Habis
-
Bayi 2 Tahun hingga Ibu Hamil Tewas Terbakar di Pademangan Jakut, Gegara Ulah Pemilik Rumah?
-
Ibu-ibu Demo Tolak MBG di Depan Kantor BGN, Bawa Makanan Sendiri
-
TKP Banjir Darah! Heboh Karyawan Toko Tewas di Toilet ITC Fatmawati, Apa Pemicunya?
-
Geger Kepsek SMAN 1 Cimarga Pukul Siswa Perokok, Tim Khusus Pemprov Banten Turun Tangan