Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendukung penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin oleh Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penetapan tersangka ini sangat baik karena Terbit dikenakan pasal berlapis, sehingga hukuman yang akan dijatuhkan semakin berat selain kasus korupsinya yang sedang berproses di KPK.
"Dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi dan Komnas HAM apresiasi langkah ini. Terlebih pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana," kata Anam, Selasa (5/4/2022).
Dia menyebut penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Ada pasal soal penganiayaan yang menghilangkan nyawa atau bahasa umumnya orang disiksa dan lain-lain sampai meninggal dunia. Ini langkah signifikan penetapan tersangka dan penggunaan pasal selain TPPO," ucapnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk membantu proses penyidikan dengan memberikan keterangan atau bukti-bukti tambahan kepada Polda Sumut.
"Ketika proses cepat bisa segara ada penahanan tersangka-tersangka lain," tutur Anam.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.
Terbit menjadi tersangka kesembilan dalam kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat, Ditreskrimum Polda Sumut telah lebih dahulu menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh di antara dijerat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra dari Bupati Langkat non-aktif, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun