Suara.com - Nelayan yang bermukim di kawasan Tambat Labuh Pelabuhan Perikanan Samudra atau PPS Kendari, Sulawesi Tenggara akan membatasi pencarian ikan di laut setelah adanya kenaikan bahan bakar minyak/BBM.
"Biasanya sekali melaut membutuhkan BBM paling sedikit 500-600 liter, dan sebagai cadangan hingga membeli 900 liter untuk mengantisipasi di saat mencari ikan hingga ke Laut Banda," kata Jabril (35), salah satu pemilik kapal KM Anugrah, di Kendari, Rabu (6/4/2022).
Ia mengatakan, setiap musim saat ini, hasil tangkapan ikan mulai bergairah karena ombak teduh dan bulan gelap, tetapi adanya kenaikan harga BBM jenis solar, membuat nelayan hanya pada hari tertentu saja baru melaut.
Padahal sebelum adanya kenaikan harga BBM, para nelayan tidak membatasi area mencari ikan hingga pulau-pulau terluar ke Laut Banda dan sekitarnya. Namun kondisi saat ini membuat area pencarian ikan harus dibatasi, yang otomatis berdampak pada hasil tangkapan.
"Kalau selama ini, hasil tangkapan kami bisa memperoleh 2-3 ton sekali melaut, dengan naiknya harga BBM jenis solar, paling banyak 1 ton bahkan hanya 500 kilogram saja sekali dalam melaut," ujarnya.
Jenis ikan yang selama ini menjadi tangkapan para ABK adalah ikan Layang dan Tongkol dengan menggunakan jaring pukat sederhana produksi dalam negeri.
"Memang di bulan Maret, April hingga Mei 2022 merupakan musim ikan, sehingga para nelayan pun berlomba-lomba memanfaatkan musim ini untuk mencari ikan sebanyak-banyak. Akan tetapi dengan naiknya harga BBM jenis solar, tentu ada pembatasan untuk melaut," tuturnya.
Hasil tangkapan ikan yang diperoleh setiap melaut, kebanyakan dibongkar pada tambat labuh PPS Kendari, dan sebagian lainnya di Tempat Pelelangan Ikan/TPI Kota Kendari dengan harga yang telah ditetapkan.
"Untuk saat ini, harga ikan layang dan tongkol dengan ukuran 5-7 ekor dalam satu kilogram di jual dengan harga Rp22.000-Rp24.000 per kilogram, Setelah nelayan menjual ke pasaran di jual Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram," tuturnya. (Antara)
Baca Juga: Deklarasi Kendari Harmonis Ditandatangani Perwakilan Etnis dan Paguyuban di Sulawesi Tenggara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra