Suara.com - Seorang aparatur sipil negara atau ASN Kementerian Keuangan penyandang disabilitas berinisial DH masih meperjuangkan hak pekerjaannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
DH merasa diperlakukan tidak adil sebagai abdi negara karena dipecat saat mengalami gangguan kesehatan atau skizofrenia paranoid yang saat itu tidak tertangani.
Dia dianggap mangkir dari pekerjaannya saat menjalani pengobatan, padahal ia sudah bekerja selama 10 tahun dan akhirnya dipecat pada 2020 lalu.
"Setelah kondisinya membaik ketika mendapatkan penanganan, ia mengajukan permohonan untuk dapat kembali bekerja namun ditolak baik oleh Kemenkeu maupun ketika banding administratif di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)," kata Charlie selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Dia menambahkan, DH tidak hanya kehilangan pekerjaan, ia juga berpotensi digugat ganti kerugian ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar ikatan dinas.
Hal ini dinilai sebagai tindakan diskriminatif bagi penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental yang dijamin dalam UU No 8 Tahun 2016.
Dalam persidangan sebelumnya, Kemenkeu berdalih pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai disabilitas mental yang dialami DH.
Agenda persidangan saat ini telah memasuki agenda pembuktian pemeriksaan saksi, pada sidang kali ini juga kelompok disabilitas menunjukkan solidaritasnya kepada DH.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat memantau persidangan dan mendukung gugatan yang diajukan DH sebagai upaya peneguhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya hak disabilitas mental di lingkungan ASN," tutup Charlie.
Baca Juga: Pejabat Satpol PP Pekanbaru Buka Suara Terkait Perkelahian Dua Anggotanya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?