Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah memperbaharui aturan mudik lebaran 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022. Syarat mudik wajib antigen apakah masih berlaku?
Syarat mudik lebaran 2022 yang berlaku kali ini adalah menghilangkan syarat hasil negatif RT-PCR atau tes antigen. Meski demikian syarat perjalanan ini tidak berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu. Syarat mudik wajib antigen masih berlaku bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
Sampel tes antigen diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Sementara itu sampel tes PCR berlaku 3 x 24 jam. Bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama, mereka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR.
Bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes RT-PCR dengan pengambilan maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit.
Selain syarat mudik bagi pelaku perjalanan, adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) antara lain:
1. Setiap orang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan menggunakan sabun)
2. Pengetatan protokol kesehatan yang harus dilakukan antara lain:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari dua jam dan tidak terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti syarat sebagai berikut:
- Setiap orang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Demikian informasi seputar syarat mudik wajib antigen bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksinasi booster. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Naik Pesawat Saat Mudik
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas