Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah memperbaharui aturan mudik lebaran 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022. Syarat mudik wajib antigen apakah masih berlaku?
Syarat mudik lebaran 2022 yang berlaku kali ini adalah menghilangkan syarat hasil negatif RT-PCR atau tes antigen. Meski demikian syarat perjalanan ini tidak berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu. Syarat mudik wajib antigen masih berlaku bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
Sampel tes antigen diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Sementara itu sampel tes PCR berlaku 3 x 24 jam. Bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama, mereka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR.
Bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes RT-PCR dengan pengambilan maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit.
Selain syarat mudik bagi pelaku perjalanan, adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) antara lain:
1. Setiap orang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan menggunakan sabun)
2. Pengetatan protokol kesehatan yang harus dilakukan antara lain:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari dua jam dan tidak terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti syarat sebagai berikut:
- Setiap orang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Demikian informasi seputar syarat mudik wajib antigen bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksinasi booster. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Naik Pesawat Saat Mudik
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya