Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah memperbaharui aturan mudik lebaran 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022. Syarat mudik wajib antigen apakah masih berlaku?
Syarat mudik lebaran 2022 yang berlaku kali ini adalah menghilangkan syarat hasil negatif RT-PCR atau tes antigen. Meski demikian syarat perjalanan ini tidak berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu. Syarat mudik wajib antigen masih berlaku bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
Sampel tes antigen diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Sementara itu sampel tes PCR berlaku 3 x 24 jam. Bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama, mereka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR.
Bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes RT-PCR dengan pengambilan maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit.
Selain syarat mudik bagi pelaku perjalanan, adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) antara lain:
1. Setiap orang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan menggunakan sabun)
2. Pengetatan protokol kesehatan yang harus dilakukan antara lain:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari dua jam dan tidak terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti syarat sebagai berikut:
- Setiap orang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlaku
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Demikian informasi seputar syarat mudik wajib antigen bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksinasi booster. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Naik Pesawat Saat Mudik
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA
-
Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas
-
Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja