Suara.com - Sejak dua tahun terakhir pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran akibat wabah virus Corona. Namun pada tahun ini angka kasus Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sehingga pemerintah melonggarkan sejumlah peraturan, termasuk aturan mudik lebaran 2022 untuk vaksin dosis 1 dan 2.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19. Ada aturan mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis 1 dan 2 yang perlu ditaati pemudik.
SE yang telah ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19 Suharyanto tersebut mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu. Aturan mudik terbaru berlaku bagi seluruh PPDN yang mudik dengan menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, mapaun kereta api antar kota.
Untuk mengetahui lebih jelas apa saja yang harus dipersiapkan saat akan melakukan perjalanan mudik. Simak aturan mudik lebaran 2022 ini wajib dipahami pemudik yang belum vaksin booster selengkapnya berikut ini.
Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Vasin Dosis 1 dan 2
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksinasi 1 dan 2 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Melakukan Vaksinasi Booster
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Vaksin Dosis 1
Baca Juga: Syarat Mudik Wajib PCR Berlaku bagi Siapa Saja? Begini Aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 Terbaru
Dalam SE yang berlaku, aturan mudik lebaran yang baru vaksin dosis 1 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:
Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak harus melakukan tes Covid-19
- Tidak harus menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping yang juga melakukan perjalanan dengan memenuhi syarat
Demikian tadi aturan mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis 1 dan 2. Penting untuk diketahui meskipun kasus Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan angka penurunan, namun harud tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semoga menambah informasi dan perjalanan mudik Anda berjalan dengan lancar!
Berita Terkait
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Sudah Booster, Bebas PCR dan Antigen Tapi Wajib Mematuhi Ketentuan Berikut
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Anak-anak, Apa Lagi Selain Pakai Masker dan Jaga Jarak? Cek Ketentuan Satgas Covid-19
-
Aturan Mudik Naik Kereta Api di Ramadhan 2022: Masih Harus Tes PCR, Kecuali Sudah Vaksin Booster
-
Aturan Mudik 2022 Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Perlu Diperhatikan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi