Suara.com - Sejak dua tahun terakhir pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran akibat wabah virus Corona. Namun pada tahun ini angka kasus Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sehingga pemerintah melonggarkan sejumlah peraturan, termasuk aturan mudik lebaran 2022 untuk vaksin dosis 1 dan 2.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19. Ada aturan mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis 1 dan 2 yang perlu ditaati pemudik.
SE yang telah ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19 Suharyanto tersebut mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu. Aturan mudik terbaru berlaku bagi seluruh PPDN yang mudik dengan menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, mapaun kereta api antar kota.
Untuk mengetahui lebih jelas apa saja yang harus dipersiapkan saat akan melakukan perjalanan mudik. Simak aturan mudik lebaran 2022 ini wajib dipahami pemudik yang belum vaksin booster selengkapnya berikut ini.
Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Vasin Dosis 1 dan 2
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksinasi 1 dan 2 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Melakukan Vaksinasi Booster
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Vaksin Dosis 1
Baca Juga: Syarat Mudik Wajib PCR Berlaku bagi Siapa Saja? Begini Aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 Terbaru
Dalam SE yang berlaku, aturan mudik lebaran yang baru vaksin dosis 1 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:
Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak harus melakukan tes Covid-19
- Tidak harus menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping yang juga melakukan perjalanan dengan memenuhi syarat
Demikian tadi aturan mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis 1 dan 2. Penting untuk diketahui meskipun kasus Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan angka penurunan, namun harud tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semoga menambah informasi dan perjalanan mudik Anda berjalan dengan lancar!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Sudah Booster, Bebas PCR dan Antigen Tapi Wajib Mematuhi Ketentuan Berikut
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Anak-anak, Apa Lagi Selain Pakai Masker dan Jaga Jarak? Cek Ketentuan Satgas Covid-19
-
Aturan Mudik Naik Kereta Api di Ramadhan 2022: Masih Harus Tes PCR, Kecuali Sudah Vaksin Booster
-
Aturan Mudik 2022 Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Perlu Diperhatikan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?
-
Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil