Suara.com - Sejak dua tahun terakhir pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran akibat wabah virus Corona. Namun pada tahun ini angka kasus Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sehingga pemerintah melonggarkan sejumlah peraturan, termasuk aturan mudik lebaran 2022 untuk vaksin dosis 1 dan 2.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19. Ada aturan mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis 1 dan 2 yang perlu ditaati pemudik.
SE yang telah ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19 Suharyanto tersebut mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu. Aturan mudik terbaru berlaku bagi seluruh PPDN yang mudik dengan menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, mapaun kereta api antar kota.
Untuk mengetahui lebih jelas apa saja yang harus dipersiapkan saat akan melakukan perjalanan mudik. Simak aturan mudik lebaran 2022 ini wajib dipahami pemudik yang belum vaksin booster selengkapnya berikut ini.
Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Vasin Dosis 1 dan 2
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksinasi 1 dan 2 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Melakukan Vaksinasi Booster
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Vaksin Dosis 1
Baca Juga: Syarat Mudik Wajib PCR Berlaku bagi Siapa Saja? Begini Aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 Terbaru
Dalam SE yang berlaku, aturan mudik lebaran yang baru vaksin dosis 1 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:
Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak harus melakukan tes Covid-19
- Tidak harus menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping yang juga melakukan perjalanan dengan memenuhi syarat
Demikian tadi aturan mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis 1 dan 2. Penting untuk diketahui meskipun kasus Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan angka penurunan, namun harud tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semoga menambah informasi dan perjalanan mudik Anda berjalan dengan lancar!
Berita Terkait
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Sudah Booster, Bebas PCR dan Antigen Tapi Wajib Mematuhi Ketentuan Berikut
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Anak-anak, Apa Lagi Selain Pakai Masker dan Jaga Jarak? Cek Ketentuan Satgas Covid-19
-
Aturan Mudik Naik Kereta Api di Ramadhan 2022: Masih Harus Tes PCR, Kecuali Sudah Vaksin Booster
-
Aturan Mudik 2022 Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Perlu Diperhatikan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!