Suara.com - Kominfo menginformasikan bahwa Pemerintah telah sepakat dan menetapkan hari libur nasional 2022. Dalam daftar tersebut termasuk hari libur peringatan hari raya idul Fitri. Aturan mengenai cuti bersama lebaran 2022 berapa hari juga dibahas dalam aturan dan kesepakatan tersebut.
Dikutip dari laman Kominfo.go.id bahwa keputusan terkait hari libur nasional disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Lantas, cuti bersama lebaran 2022 berapa hari?
Sebelum kita ketahui cuti bersama lebaran 2022 berapa hari, kita lihat dulu daftar hari libur nasional tahun 2022 antara lain:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Baca Juga: Marcell Siahaan Terjun ke Bisnis Fashion, Rilis Koleksi Lebaran Bareng Brand Lokal
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Jumlah Cuti Bersama Lebaran 2022
Merujuk aturan tersebut, pemerintah sudah menetapkan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022. Bersamaan dengan itu juga ada cuti bersama lebaran 2022 berapa hari telah ditetapkan mulai dari 29 April, 4 sampai 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama diatur secara rinci bersama para menteri-menteri terkait.
Masyarakat bisa memanfaatkan waktu cuti bersama lebaran 2022 berapa hari itu untuk bertemu sanak saudara, teman, dan keluarga. Meskipun memberikan kebebesan untuk melakukan pertemuan dengan orang lain dan melakukan aktifitas peribadahan bulan Ramadhan, pemerintah tetap mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan dan juga menetapkan syarat mudik.
Syarat Mudik Lebaran 2022
Adapun syarat mudik 2022 telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
- Sudah melakukan vaksin booster
- Jika belum vaksin booster, tapi sudah vaksin dosis genap, diwajibkan dapat memperlihatkan surat sertifikat Antigen yang menyatakan negatif dari covid-19
- Apabila baru mendapatkan 1 kali dosis vaksin, diwajibkan membawa surat bukti negatif tes PCR.
Demikian penjelasan mengenai cuti bersama lebaran 2022 berapa hari sesuai aturan SKB 3 Menteri.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Syarat Mudik Wajib Antigen Berlaku untuk Siapa? Ini Aturan Pemudik yang Masih Perlu Hasil Negatif Tes Covid-19
-
Menjadi Syarat Mudik Lebaran, tapi Vaksin Booster COVID-19 di Ogan Komering Ulu Kosong
-
Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Ditambah Cuti Bersama Idul Fitri
-
Jadi Syarat Mudik, Ini Tempat Vaksin Booster di Batam, Jadwal: 7-10 April 2022
-
Libur Lebaran Picu Ledakan Kunjungan Wisata, Pengamat Harap COVID-19 Tetap Terkendali
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara