Suara.com - Update tiket mudik Lebaran 2022, Kamis 7 April 2022. Untuk keberangkatan kereta api tanggal 30 April dari Bandung ke Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah habis terjual. Hal itu dipastikan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
PT KAI sudah membuka pemesanan tiket untuk mudik lebaran sejak akhir Maret 2022 kemarin atau H-45 mudik lebaran.
Pemesan tiket harus terus memantau perkembangan informasi terkait aturan perjalan.
Tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian aturan yang dilakukan oleh pemerintah.
Manager Humas KAI Daop II Kuswardoyo mengungkapkan, tiket yang sudah banyak terjual berikisar dari di H-10 hingga H-1 Lebaran.
"Masa mudik dari h-10 hingga h-1 sebetulnya yang sudah banyak yang terjual seperti tanggal 28, 29, 30 April, yang tanggal 30 April untuk tiket perjalanan ke arah timur Jateng dan Jatim sudah habis terjual," ujar Kuswardoyo dikutip dari AyoBandung (Jaringan Suara.com), Kamis, 7 April 2022.
DAOP II menyediakan 8 kereta guna mengakomodir dan memastikan keperluan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022 terpenuhi.
"Daop 2 itu kan ada kereta Argowilis, Turangga, Lodaya, Pasundan, Kahuripan, Harina, Malabar, Mutiara Selatan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menjelang mudik lebaran 2022, calon penumpang kereta api kini wajib menyertakan syarat antigen ataupun PCR jika belum vaksin booster.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 39 tahun 2022 yang disesuaikan kepada SE Satgas Covid-19 nomor 16 tahun 2022.
Baca Juga: Dear Pemudik, Selama Ramadhan Gerai Vaksin di Polres Bogor Tetap Buka
Kepala Humas KAI Daop II Bandung, Kuswardoyo mengatakan pihaknya telah memberlakukan kebijakan terbaru tersebut sejak, Selasa, 5 April 2022 lalu.
"Terkait SE Satgas Covid-19, kalau KAI mengacu pada SE Kemenhub dan kebetulan tanggal 4 Kemarin SE Kemenhub sudah keluar, SE nomor 39 2022 KAI sejak tanggal 5 sudah menerapkan aturan terkait perubahan aturan dari SE nomor 25 ke 39," kata Kuswardoyo saat dihubungi, Kamis, 7 April 2022.
Ada perbedaan yang mencolok dari SE Kemenhub terbaru soal aturan perjalanan.
Menurutnya, saat ini, bebas syarat antigen dan PCR hanya berlaku kepada mereka yang telah disuntik vaksin Booster.
"Sementara yang lengkap atau dua kali vaksin tetap harus menyertakan bukti Antigen atau pun PCR sementara yang satu kali harus menyertakan bukti PCR," ungkapnya.
Meski begitu, menurutnya aturan ini tetap tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 6 tahun.
Berita Terkait
-
Surabaya Gelontorkan Rp42,7 Miliar Bonus untuk Atlet Porprov Jatim 2025
-
Pantai Pulau Merah: Kombinasi antara Sunset Indah dan Berselancar
-
Percepat Pemulihan Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Kucurkan Rp1 M untuk Bangun Sarpras Darurat
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Pemerintah Bentuk Satgas Audit Bangunan Pesantren
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap